BANJARMASIN – Pembangunan daerah merupakan salah satu poros utama dalam rangkaian prioritas pembangunan nasional. Pemerintah berupaya untuk terus mengawal pembangunan daerah dalam rangka pemerataan kesejahteraan pada seluruh aspek kehidupan masyarakat. Salah satu alat untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan desentralisasi fiskal ke daerah melalui dana transfer ke daerah. Salah satu jenis dana transfer ke daerah adalah Dana Desa yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar 70 triliun rupiah pada tahun 2023. Berdasarkan pagu anggaran tersebut, Kementerian Keuangan melakukan penghitungan rincian dana desa secara bertahap, yaitu sebagian dana desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan sebesar 68 triliun rupiah dan sebagain dana desa dihitung pada tahun anggaran berjalan yang dialokasikan sebagai tambahan dana desa sebesar 2 triliun rupiah.
Selaku penyalur dana desa, KPPN Banjarmasin memiliki tugas untuk mengawal dan menyalurkan dana desa ke wilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala. Pada tahun 2023, Kabupaten Banjar memperoleh alokasi dana desa sebesar 215,2 miliar rupiah untuk 277 desa. Sampai dengan 24 Oktober 2023, alokasi dana desa tersebut telah disalurkan sebesar 94,52% atau sebesar 203,4 miliar rupiah. Sedangkan Kabupaten Barito Kuala memperoleh alokasi dana desa tahun 2023 sebesar 149,6 miliar rupiah untuk 195 desa. Per 24 Oktober 2023, alokasi dana desa tersebut telah direalisasikan sebesar 91,7% atau sebesar 137,2 miliar rupiah.
Sebagaimana telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada bulan September kemarin telah dialokasikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Tambahan dana desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa yang terdiri dari kinerja keuangan dan pembangunan desa, kinerja tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa, serta penghargaan dari Kementerian/Lembaga. Tambahan dana desa ini disiapkan untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas desa, penanganan bencana alam atau non-alam, kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
Sesuai dengan PMK tersebut, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala berhasil memperoleh alokasi tambahan dana desa pada tahun 2023. Kabupaten Banjar memperoleh sebesar 7,4 miliar rupiah untuk 53 desa. Sedangkan Kabupaten Barito Kuala memperoleh alokasi sebesar 5,4 miliar rupiah untuk 39 desa dan telah disalurkan sebesar 2,8 miliar rupiah untuk 20 desa pada Jumat (20/10).
“Tambahan dana desa ini dapat dikatakan sebagai reward/insentif yang diberikan kepada pemerintah desa atas kinerja terbaik yang telah dilakukan, dan tidak semua desa dapat memperoleh insentif tersebut. Pemberian tambahan dana desa ini bisa menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk dapat meningkatkan kinerja keuangan, pembangunan desa, maupun akuntabilitas keuangannya. Pada tahun ini, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala berhasil mendapatkan alokasi tambahan dana desa ini. Kabupaten Banjar memperoleh alokasi sebesar 7,4 miliar rupiah untuk 53 desa, sedangkan Kabupaten Barito Kuala memperoleh alokasi sebesar 5,4 miliar rupiah untuk 39 desa dan sudah kami salurkan pada Jumat kemarin sebesar 2,8 miliar rupiah untuk 20 desa”, jelas Kepala KPPN Banjarmasin, Bapak Tri Ananto Putro.