
BANJARMASIN – Dalam rangka mewujudkan good governance dan pengelolaan keuangan yang berkualitas, transparan, akurat, dan akuntabel, Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Bendahara Pengeluaran memiliki tanggung jawab untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelaksanaan anggaran pada satuan kerja, Bendahara satuan kerja memiliki kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara secara periodik setiap bulan ke KPPN selaku Bendahara Umum Negara di Daerah.
Dalam rangka simplifikasi proses bisnis penyampaian dan validasi LPJ Bendahara, telah dilakukan migrasi penyampaian dan validasi LPJ Bendahara dari yang sebelumnya melalui Aplikasi SPRINT ke Aplikasi SAKTI. Pelaksanaan migrasi ini dilakukan dalam beberapa tahap piloting. Piloting tahap pertama telah dilaksanakan pada bulan September 2023 dan diikuti oleh satuan kerja lingkup Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sedangkan piloting tahap II mulai diimplemantasikan untuk penyampaian LPJ Bendahara bulan Oktober 2023 pada bulan November 2023 yang diikuti oleh satuan kerja pada 71 Kementerian/Lembaga.
Menindaklanjuti pelaksanaan migrasi penyampaian dan validasi LPJ Bendahara piloting tahap II tersebut, KPPN Banjarmasin telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyampaian dan Validasi LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI pada Senin (31/10) di Aula Kanwil DJPb Kalimantan Selatan. Kegiatan bimtek ini diikuti oleh sejumlah 125 bendahara satuan kerja peserta piloting tahap II.
“Setiap rupiah APBN yang keluar harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. LPJ Bendahara yang disampaikan oleh bendahara satuan kerja kepada kami setiap bulan adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Dengan adanya migrasi penyampaian dan validasi LPJ Bendahara ke Aplikasi SAKTI ini tentunya dapat mendukung pelaksanaan simpilifikasi dan digitalisasi proses bisnis terkait LPJ Bendahara”, jelas Bapak Tri Ananto Putro, Kepala KPPN Banjarmasin dalam sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi bimbingan teknis penyampaian dan validasi LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI oleh staff Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Banjarmasin, Halini dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.


