Jl. Mayjen DI Panjaitan No.10, Banjarmasin – 70114

Berita

Seputar KPPN Banjarmasin

Menteri Keuangan Berikan Rewards Insentif Fiskal Rp9,6 Miliar kepada Kota Banjarbaru Karena Sukses Dalam Pengendalian Inflasi

BANJARMASIN – Kementerian Keuangan kembali memberikan insentif fiskal tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023. Insentif fiskal periode ketiga ini dialokasikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Ketiga Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar 340 miliar rupiah untuk 34 pemerintah daerah berkinerja terbaik yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.

    Pemberian insentif fiskal ini didasarkan pada penilaian sejumlah kategori diantaranya pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

    Sebagaimana telah ditetapkan dalam KMK Nomor 400 Tahun 2023 tersebut, terdapat satu pemerintah daerah lingkup KPPN Banjarmasin yang kembali memperoleh alokasi insentif fiskal kategori pengendalian inflasi yaitu Pemerintah Kota Banjarbaru. Pemerintah Kota Banjarbaru berhasil memperoleh alokasi insentif fiskal untuk pengendalian inflasi periode ketiga ini sejumlah 9,6 miliar rupiah. Alokasi ini direncanakan akan disalurkan melalui KPPN Banjarmasin pada bulan November 2023 tanpa syarat penyaluran. Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarbaru juga berhasil memperoleh alokasi insentif fiskal kategori pengendalian inflasi periode kedua pada bulan September 2023 dengan total alokasi sebesar 9,4 miliar rupiah.

   “Pemerintah Kota Banjarbaru berhasil memperoleh alokasi insentif fiskal tahun anggaran berjalan kategori pengendalian inflasi kedua kalinya. Sebelumnya Pemkot Banjarbaru memperoleh alokasi insentif fiskal tahun anggaran berjalan kategori pengendalian inflasi sebanyak 9,4 miliar rupiah. Melalui penetapan KMK Nomor 400 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023 kemarin, Pemkot Banjarbaru kembali berhasil memperoleh alokasi sebanyak 9,6 miliar rupiah. Kami mengapresiasi atas kinerja terbaik yang telah ditunjukkan oleh Pemkot Banjarbaru dalam rangka pengendalian inflasi di daerah sehingga dapat memperoleh insentif ini. Kami harapkan pemberian insentif fiskal ini dapat menjadi pemacu bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja khususnya dalam upaya mengendalikan inflasi di daerah”, jelas Kepala KPPN Banjarmasin, Bapak Tri Ananto Putro.

     Selain sebagai bentuk rewards/apresiasi kepada pemerintah daerah atas kinerja dalam upaya pengendalian inflasi, pemberian insentif ini diharapkan juga dapat memacu daerah agar semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 

IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search