
BANJARMASIN - Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa pembayaraan atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Namun dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, yaitu dengan menggunakan jaminan.
Pengaturan penggunaan jaminan diatur secara lebih detil pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima. Namun dalam prakteknya, penggunaan jaminan masih ditemui beberapa risiko yang berakibat pada kerugian negara, diantaranya pemalsuan bank garansi, ketidakvalidan data, keterlambatan klaim, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, untuk menyempurnakan tata cara pembayaran sebelum barang dan/atau jasa diterima pada akhir tahun anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu menciptakan suatu inovasi berupa mekanisme pembayaran yang aman dan efisien menggunakan RPATA (Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran). Mekanisme tersebut diatur dalam PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.
Implementasi penggunaan RPATA untuk pembayaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran akan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2023. Sampai dengan 11 Desember 2023, masih terdapat sejumlah 296 kontrak yang dikelola oleh satuan kerja lingkup KPPN Banjarmasin dengan nilai sebesar 315,36 miliar rupiah berpotensi akan menggunakan mekanisme RPATA. Untuk memastikan satuan kerja dapat memahami dengan baik mekanisme penggunaan RPATA tersebut, KPPN Banjarmasin menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SAKTI dalam rangka Implementasi RPATA pada Rabu (13/12) di Aula Kanwil DJPb Provinsi Kalsel.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPN Banjarmasin, Bapak Tri Ananto Putro. “Beberapa waktu yang lalu kami sampaikan di forum sebelumnya, bahwa untuk akhir tahun anggaran 2023 ini terdapat mekanisme yang berbeda dengan tahun-tahun anggaran sebelumnya. Jika tahun-tahun sebelumnya pekerjaan-pekerjaan yang akan diselesaikan setelah batas terakhir pengajuan SPM diajukan dengan menggunakan Bank Garansi atau SPTJM, namun mulai tahun ini, terdapat mekanisme baru yang disebut dengan RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran”, jelas Bapak Tri dalam sambutannya.
Selain itu, Bapak Tri juga menegaskan bahwa satuan kerja diharapkan dapat selalu memantau dan memonitoring perkembangan kebijakan dan sistem aplikasi.
“Perkembangan kebijakan di akhir tahun anggaran terjadi sangat cepat, begitu pula dengan sistem dan aplikasinya. Kami harapkan Bapak/Ibu dapat selalu memantau perkembangan tersebut. Selain itu, kami harapkan Bapak/Ibu juga dapat meningkatkan kecermatannya dalam mengajukan SPM serta senantiasa memantau progress penyelesaian SPM sampai menjadi SP2D”, tutup Bapak Tri.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Bapak Sutrisno dan Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Bapak Untung Rismanto mengenai PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran dan poin-poin pentingnya. Selain itu, disampaikan pula materi mengenai teknis pelaksanaan mekanisme RPATA pada aplikasi SAKTI oleh Staff Seksi Manajemen Sakter dan Kepatuhan Internal, Fery Permadhana dan Abi Dzar Ghiffari. Kemudian, acara ditutup dengan sesi diskusi dengan para narasumber. [SNI]


