
[ Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2024 ]
Untuk mengukur kualitas pelayanan KPPN Banjarmasin sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kalimantan Selatan, KPPN Banjarmasin telah melaksanakan survei atau jajak pendapat kepada pengguna layanan. Survei tersebut dilaksanakan untuk mengukur 9 unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Dari survei tersebut, diperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat atas pelayanan KPPN Banjarmasin sebesar 3,89 (indeks 4) dengan uraian per unsur pengukuran sebagai berikut :
1. Persyaratan : 3,92;
2. Prosedur : 3,81;
3. Jangka Waktu : 3,83;
4. Tarif : 3,95;
5. Produk : 3,93;
6. Kompetensi : 3,94;
7. Perilaku : 3,92;
8. Pengaduan : 3,87;
9. Sarpras : 3,82.
Terima kasih kepada seluruh stakeholder atas dukungan dan kontribusi yang luar biasa. Mari terus bersinergi dan meningkatkan kinerja dalam mengelola APBN untuk Indonesia yang lebih baik.
#KementerianKeuangan
#DitjenPerbendaharaan
#KanwilDJPbProvKalsel
#KPPNBanjarmasin
#DJPbHAnDAL
#InTress
#DJPbBerintegritas


