Jl. Mayjen DI Panjaitan No.10, Banjarmasin – 70114

Berita

Seputar KPPN Banjarmasin

Artikel: MENJELANG AKHIR TAHUN, KEBUT REALISASI APBN!

Oleh : Pandu Hizbul Wathan
Fungsional PTPN Penyelia KPPN Banjarmasin



Sudah menjadi cita-cita bangsa, kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia adalah hal mutlak yang harus tercapai.  Untuk memastikan itu, peran APBN sangatlah krusial. APBN mengatur keseluruhan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara yang akan dikelola oleh Bendahara Umum Negara(BUN).

UU No.17/2003  tentang Keuangan Negara, mengamanatkan, APBN harus dapat menjalankan berbagai fungsi. Misalnya fungsi alokasi, yang berarti bahwa APBN haruslah menciptakan penurunan tingkat pengangguran dan inefisiensi sumber daya, dan peningkatan efektivitas perekonomian. APBN difokuskan untuk pembangunan, baik sarana prasarana ataupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Data  dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin, alokasi APBN untuk belanja Kementerian/Lembaga(K/L) dan Transfer Ke Daerah(TKD) sebesar 19.905 milyar(per 24/9). Rinciannya untuk belanja K/L sebesar 8.350 milyar dan TKD yang dikelola sebesar 11.555 milyar. Dana tersebut di kelola oleh 272 satuan kerja dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kab. Barito Kuala, dan Kab.  Banjar.

Kinerja realisasi menunjukkan capaian sebesar 12.260 milyar atau 62 % dari pagu. Lebih rinci belanja pegawai telah mencapai 2.359 milyar(82%), belanja barang sebesar 1.286 milyar(35%), belanja modal 536 milyar(29%), dan belanja bantuan sosial 16 milyar(89%).

Bagian Transfer Ke Daerah Dana Desa telah disalurkan sebesar 307 milyar, Dana Bagi Hasil(DBH) sebesar 3.733 milyar, Dana Alokasi Umum sebesar 2.972 milyar, DAK Fisik sebesar 129 milyar, DAK Non Fisik sebesar 888 milyar, dan Insentif Fiskal sebesar 28 milyar. Persentase penyaluran rata-rata telah mencapai lebih dari 70%, dengan kinerja penyaluran yang terendah pada penyaluran DAK Fisik sebesar 52%.

Menyoroti angka-angka di atas, sebenarnya capaian realisasi belanja barang dan modal yang hanya mencapai 35% dan 29%  masih belum memenuhi target realisasi. Pengukuran kinerja belanja-belanja tersebut paling tidak sudah mencapai persentase 70% sampai dengan akhir triwulan III.

Komponen belanja barang dan Belanja modal menunjukkan perlambatan signifikan, masing-masing hanya mencapai 32% dan 23% dari pagu. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh proses pengadaan yang lambat, validasi ulang kebutuhan belanja, pagu blokir yang belum dibuka. Atau terdapat kegiatan tertentu yang pelaksanaannya rigid yang diatur dengan petunjuk teknis yang susah diakselerasi.

Mengingat akhir tahun anggaran sudah di depan mata, seyogyanya pejabat perbendaharaan melakukan extra effort melakukan realisasi. Sebelum akhir tahun anggaran, satker harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Revisi anggaran. Periksa apakah terdapat anggaran yang perlu dilakukan revisi dan buka blokir anggaran. Acap dijumpai satker terlupa melakukan revisi sehingga menghambat proses penyerapan anggaran;
  2. Sisir dan periksa kembali tagihan atau kewajiban. Seluruh tagihan yang sudah bisa dibayarkan (honor, tunjangan, belanja kantor) agar segera diproses dan diajukan pembayarannya tanpa menunda-menunda;
  3. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan(UP) atau LS. Satker perlu melakukan manajemen UP dengan menghitung kebutuhan UP, belanja UP dengan efektif, dan revolving UP segera;
  4. Percepatan proses pengadaan belanja barang atau modal. Satker agar segera mempercepat proses pengadaan barang/jasa agar penyerapan anggaran tidak semakin menumpuk di akhir tahun serta menyiapkan dokumen pengadaan yang dibutuhkan seperti perizinan dan sebagainya;
  5. Pencatatan kinerja capaian output. Pencatatan ini diperlukan untuk mengetahui kinerja realisasi dan progres capaian yang telah dilakukan;
  6. Manajemen kontrak. Satker perlu melihat kembali kontrak dan menyelesaikan kontrak-kontrak yang segera berakhir, terutama termin yang sudah jatuh tempo dan mengajukan pembayaran kepada KPPN. Satker perlu melakukan mitigasi risiko pada waktu pelaksanaan kegiatan;
  7. Kanal Digital Pembayaran. Pergunakan layanan nontunai seperti kartu kredit pemerintah, layanan Cash Management System untuk mempercepat belanja dan sekaligus memastikan akuntabilitas.

Langkah-langkah tersebut diatas, rasa-rasanya sangat mendesak dilakukan. Bukan hal yang sulit juga sepanjang diniatkan untuk perubahan yang lebih baik dengan semangat membangun.

Pengelolaan keuangan negara yang baik yang disertai dengan akselerasi belanja negara harus dianggap penting.  Agar apa? Agar APBN dapat dirasakan manfaatnya lebih cepat oleh masyarakat sekaligus membuka  pintu peluang untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Ayo gas pol, kejar realisasi! (phw)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 

IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search