KIAT-KIAT RAIH IKPA OPTIMAL TA 2025
Dalam memastikan APBN dikelola dengan baik oleh satuan kerja, diperlukan instrumen untuk mengevaluasi kinerja K/L baik dari sisi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan instrumen yang ditetapkan dan digunakan oleh Kementerian Keuangan (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), yang terdiri dari beberapa indikator.
Bagaimana supaya nilai setiap indikator dapat optimal. Simak kiat-kiat berikut :
- Indikator revisi DIPA(Bobot 10%);
- Melakukan reviu DIPA secara periodik (minimal triwulanan) untuk melihat kesesuaian alokasi Program/Kegiatan/Output dalam DIPA dengan kebutuhan satker/K/L.
- Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisasi.
- Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir).
- Indikator deviasi halaman III DIPA(bobot 15%);
- Memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasara program/kegiatan satker/K/L.
- Memastikan seluruh unit kerja satker/K/L melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA.
- Memanfaatkan kesempatan pemutakhiran RPD Hal III DIPA setiap triwulan, dan pada akhir tahuan 2025 hingga tgl 14 Oktober 2025
- Memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen).
- Pada akhir tahun, perlu menjaga kesesuaian penyerapan anggaran dengan RPD pada bulan Oktober dan November.
- Fokus pada rencana penarikan dana di bulan Oktober-November, jika ada pagu blokir dan belum dapat dipastikan apakah blokir tersebut akan dibuka pada bulan Oktober/November, dapat diinput sebagai RPD bulan Desember
- Indikator penyerapan anggaran(Bobot 20%);
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, serta tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun.
- Melakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran.
- Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun.
- Target penyerapan anggaran akhir tahun(Q4) yaitu Belanja Pegawai 95%, Belanja Barang 90%, Belanja Modal 90%, Belanja Bantuan Sosial 95%.
- Satker agar melakukan perhitungan nilai target yang harus dicapai pada aplikasi OMSPAN di menu Monev PA > IKPA satuan kerja, filter hingga bulan Desember, akan muncul nilai target belanja yang harus diserap oleh satuan kerja hingga akhir tahun 2025 agar mendapatkan nilai maksimal di indikator penyerapan anggaran
- Indikator belanja kontraktual(Bobot 10%);
- Mengupayakan PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan awal tahun anggaran.
- Memastikan pengadaaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya Rp50juta s.d. Rp200 juta diselesaikan pada Triwulan I Tahun Anggaran 2025.
- Segera menyusun RUP di awal tahun sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan awal tahun anggaran.
- Memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa yang dimungkinkan dapat ditandatangani dan didaftarkan paling lambat Semester I tahun 2025.
- Pada Q4, satker agar memperhitungkan jumlah kontrak yang akan didaftarkan ke KPPN pada triwulan IV dengan jumlah kontrak yang sudah didaftarkan ke KPPN hingga triwulan III.
- Pada Q4, satker segera menyampaikan data kontrak dengan memperhatikan batas waktu pendaftaran/perubahan kontrak ke KPPN sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-17/PB/2025 tentang LLAT 2025.
- Indikator penyelesaian tagihan(Bobot 10%);
- Segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai (termasuk pekerjaan termin)
- Memperhatikan ketentuan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih kepada negara.
- Indikator pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP). (Bobot 10%);
- Menghitung kembali kebutuhan operasional bulanan Satker dan mengajukan UP Tunai secara rasional sesuai kebutuhan bulanan.
- Menggunakan UP Tunai secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP Tunai paling sedikit 100% dalam satu bulan.
- Memprioritaskan penggunaan UP KKP untuk memenuhi kebutuhan operasional Satker.
- Pada Q4, satker agar memperhatikan batas waktu penyampaian pertanggungjawaban UP dengan mengajukan SPM GUP dan PTUP tepat waktu sejak terbit SPM GUP/UP/TUP terakhir dan memperhatikan batas waktu penyampaian SPM UP, TUP, dan GUP akhir tahun yaitu paling lambat diterima KPPN pada tanggal 5 Desember 2025
- Indikator capaian output(Bobot 25%);
- Menetapkan target dan metode perhitungan capaian output untuk setiap RO yang dikelola, khususnya untuk output teknis.
- Secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), memperhatikan gap progres capaian output dengan penyerapan anggaran.
- Melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir open period reguler (5 hari kerja setelah bulan berakhir).
- Memonitor status data pada aplikasi OMSPAN dan memastikan status data telah Terkonfirmasi.
- Mengirim data capaian output paling lambat 5 hari kerja pertama bulan berikutnya;
- Memanfaatkan periode penyesuaian target kinerja capaian output bulan Oktober s.d Desember 2025 yang dibuka hingga 14 Oktober 2025;
- Memperhatikan target kinerja yang sudah diinput pada awal triwulan dan melakukan input capaian volume RO untuk progress RO yang sudah mencapai 100% ;
Indikator dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) (Pengurang Nilai IKPA) ;
- Memantau progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana dengan memperhatikan batas-batas akhir penyampaian SPM pada akhir tahun anggaran.
- Menetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran menjelang akhir tahun anggaran.
- Menghitung prognosis belanja agar dapat dieksekusi tepat waktu untuk menghindari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.
- Hindari pengajuan dispensasi.


