Sinergi | : |
Sinergi dalam pelayanan dan Prosedur Kerja Sinergi dalam pelayanan berarti membangun kerjasama dan kemitraaan dengan satuan kerja dan stakeholder lain dalam pelayanan sehari-hari Sinergi dalam prosedur kerja berarti senantiasa bekerja sama dalam melaksanakan SOP KPPN sehingga tercipta produktifitas dan efisiensi kerja |
Empati | : | Pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati dan mendengarkan apa yang menjadi keluhan pengguna layanan |
Non Gratifikasi | : | Pelayanan nirbiaya dan bebas pungutan dalam semua jenis layanan yang diberikan |
Yakin | : | Selalu yakin dalam memberikan layanan dan melaksanakan tugas sesuai SOP dan peraturan yang berlaku serta selalu berkomitmen tinggi dalam setia tugas yang diberikan |
Unggul | : |
Unggul dalam Pelayanan dan Kinerja Memberikan Pelayanan prima dan mampu memberikan solusi atas permasalahan yang timbul serta unggul dalam menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas |
Modern | : |
Pelayanan memanfaatkan teknologi informasi yang modern Menyampaikan informasi kepada pemangku kepentingan dengan berbagai saluran komunikasi terkini, sehingga lebih efisien, cepat dan tepat sasaran serta menghasilkan produk yang berkualitas dan akuntabel. Selalu memperhatikan keluhan mitra kerja/stakeholder dengan memperbaiki kualitas layanan secara berkesinambungan untuk menuju kesempurnaan. |
Keberhasilan KPPN Banjarmasin dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya telah dibuktikan melalui beberapa prestasi yang pernah diraih oleh KPPN Banjarmasin di antaranya :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas :
Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i. penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
j. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l. pelaksanaan kehumasan; dan
m. pelaksanaan administrasi KPPN.
Sesuai dengan visi dan strategi Kementerian Keuangan dan visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta menyesuaikan dengan perkembangan organisasi, maka visi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Banjarmasin, yaitu :
“ Menjadi Pelaksana Fungsi Bendahara Umum Negara di Daerah Yang Profesional, Transparan dan Akuntabel Untuk Mewujudkan Pelayanan Prima”
Visi tersebut kiranya sejalan dengan tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Tipe A1 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menter iKeuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yaitu melaksanakan tugas kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peta Strategi:
KPPN Banjarmasin berdiri pada tahun 1974 dengan nama Kantor Bendahara Negara (KBN). Pada tahun 1975 organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) mengalami reorganisasi, sehingga Kantor Bendahara Negara (KBN) Banjarmasin berubah menjadi dua unit kerja yaitu Kantor Kas Negara (KKN) dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) masing-masing institusi tersebut berada dibawah Pembinaan Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran Banjarmasin.
Seiring dengan perkembangan dan penyederhanaan organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No.1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJA, pada tahun 1990 Kantor Perbendaharaan Negara Banjarmasin dan Kantor Kas Negara Banjarmasin digabung menjadi satu institusi dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Banjarmasin yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Republik Indonesia. KPKN ini melaksanakan fungsi ordonateur dan comptabel dalam satu atap.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 32/KMK.01/2004, terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2004 Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Banjarmasin mengalami perubahan menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin.
Terhitung mulai tanggal 30 Juli 2007 KPPN Banjarmasin ditunjuk sebagai salah satu dari 18 KPPN Percontohan Tahap I di Indonesia berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-172/PB/2007 tanggal 26 Juli 2007 yang diresmikan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 4 September 2007.
Kepala KPPN Banjarmasin sejak periode 1992 sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut: