Jalan Raya Latto No 112, Kec. Pallantikang,
Kab.Bantaeng, Prov Sulsel

 

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. 

Dasar Hukum:

  1. Berdasarkan PMK Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengukur kualitas kinerja belanja dengan menggunakan
  2. Dalam rangka mewujudkan belanja K/L yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance), serta memberikan penilaian IKPA yang lebih transparan dan akuntabel, sesuai PER-4/PB/2021 telah ditetapkan Reformulasi IKPA 2021 dengan perubahan bobot sebagai berikut:

Tujuan Pengukuran Kinerja dengan IKPA :

  1. Kelancaran Pelaksanaan Anggaran (Pembayaran/Realisasi Anggaran, Penyampaian Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, SPM yang Akurat, Kebijakan Dispensasi SPM).
  2. Mendukung Manajemen Kas (Pengelolaan UP/TUP, Revisi DIPA, Renkas/RPD, Deviasi Halaman III DIPA, Retur SP2D).
  3. Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan (LKKL/LKPP) (Penyampaian LPJ Bendahara dan Penyelesaian Pagu Minus Belanja)

Langkah-langkah Strategis Peningkatan IKPA :

 

No

Indikator

Langkah Peningkatan

1

Revisi DIPA

  • Untuk mempertahankan capaian ini, maka Satker agar sangat selektif dalam melakukan pergeseran anggaran dalam revisi DIPA (pagu tetap).
  • Selain itu, Satker agar dapat mengelola dan menghimpun kebutuhan revisi anggaran untuk kemudian dapat dijadwalkan dengan frekuensi revisi yang akan diajukan baik kepada DJA maupun Kanwil DJPb sebanyak 1 kali dalam 1 triwulan.
2  Halaman III DIPA  
  • Untuk meningkatkan nilai capaian pada indikator ini, seluruh satker yang memiliki deviasi tinggi, agar melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan realisasi anggaran dengan mengajukan revisi administratif penyesuaian Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb pada triwulan berjalan.
  • Satker agar lebih disiplin dalam melaksanakan kegiatan dan pencairan dananya, dan menjadikan RPD pada Halaman III DIPA sebagai plafon pencairan dana bulanan secara internal pada Satker.
3  Pengelolaan UP Untuk meningkatkan nilai capaian pada indikator ini, maka seluruh satker agar memperhatikan periode pengajuan SPM GUP dari SP2D UP/GUP terakhir paling lambat dalam rentang 30 hari kalender sejak SP2D UP/GUP diterbitkan (pengajuan GUP minimal sekali dalam sebulan ke KPPN) dan tidak menambah frekuensi SPM GUP yang terlambat.
4  LPJ Bendahara  Satker agar senantiasa meningkatkan ketepatan waktu dalam penyampaian kedisiplinan, ketertiban, dan LPJ sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya, dan memastikan data LPJ telah terverifikasi oleh KPPN pada Aplikasi SPRINT.
5  Penyampaian Data Kontrak  Satker agar senantiasa meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyampaian data kontrak yakni maksimal 5 hari kerja setelah ditandatangani dan dipastikan verifikasi kebenaran data kontraknya (approval) oleh KPPN
6  Penyelesaian Tagihan  Satker agar senantiasa meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan  ketepatan waktu dalam penyelesaian tagihan kontraktual (LS Non-Belanja Pegawai) paling lambat dalam 17 hari kerja setelah BAST ditandatangani sudah diajukan SPM-nya ke KPPN. Selain itu, satker agar teliti, lengkap dan akurat dalam pengisian uraian pada SPM terutama untuk tanggal dan nomor BAST/BAPP.
7  Penyerapan Anggaran
  •  Untuk memenuhi target capaian ini, maka Satker agar senantiasa memperhatikan progres penyerapan anggaran secara proporsional dari pagu DIPA efektif misalnya menyegarakan kegiatan yang dapat dilaksanakan segera.
  • Memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun.
8  Retur SP2D
  •  Satker (PPK) agar senantiasa meningkatkan ketelitian atas kebenaran dan keakuratan nama dan nomor rekening bank Pihak Ketiga/penerima pembayaran.
  • Diperlukan proses konfirmasi atas status aktif rekening penerima. Apabila terjadi retur SP2D, satker agar berkoordinasi dengan KPPN untuk penyelesaiannya tidak lebih dari 7 hari kerja.
9  Perencanaan Kas  Satker agar senantiasa meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyampaian Renkas (RPD Harian) untuk transaksi pencairan dana dalam kategori besar (SPM bersih > Rp 5 Miliar) yang memerlukan penyampaian renkas dengan tidak lebih dari 5 hari kerja sejak tanggal APS pada Aplikasi SAS sampai dengan pengajuan SPM ke KPPN.
10  Pengembalian/ Kesalahan SPM  Satker agar senantiasa meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran dalam SPM terutama kebenaran dan keakuratan data supplier yang telah dicocokkan dengan data yang ada pada OM SPAN maupun data identitas supplier yang terkonfirmasi dengan pihak bank agar SPM yang diajukan tidak tertolak oleh KPPN.
11  Pagu Minus  Satker-satker yang memiliki pagu minus agar dapat segera menyelesaikan pagu minus (6 digit akun) dengan mempersiapkan revisi anggaran untuk menutup pagu minus tersebut.
12  Dispensasi SPM  Satker agar senantiasa memantau progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana, menetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran, dan menghitung prognosis belanja agar dapat dieksekusi tepat waktu untuk menghindari penumpukkan pencairan anggaran pada akhir tahun
13  Konfirmasi Capaian Output
  •  Meningkatkan koordinasi antara unit pengelola kegiatan dengan unit pelaporan.
  • Menetapkan metode perhitungan capaian output untuk setiap output yang dikelola.
  • Secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas dan capaian output serta memperhatikan gap progres capaian output dengan penyerapan anggaran tidak melebihi ambang batas anomali (5% untuk output strategis, 20% untuk output lainnya).
  •  Melakukan pengisian data capaian output secara akurat pada aplikasi SAS dan SAKTI secara disiplin setiap bulan.

 

Bobot nilai IKPA :

No

Indikator

Bobot TA 2020

Bobot TA 2021

1

Penyerapan Anggaran

15%

15%

2

Data Kontrak

15%

10%

3

Penyelesaian Tagihan

12%

10%

4

Capaian Output

10%

17%

5

Pengelolaan UP dan TUP

8%

8%

6

Revisi DIPA

5%

5%

7

Deviasi Halaman III DIPA

5%

5%

8

LPJ Bendahara

5%

5%

9

Perencanaan Kas (Renkas)

5%

5%

10

Kesalahan SPM

5%

5%

11

Retur SP2D

5%

5%

12

Pagu Minus

5%

5%

13

Dispensasi SPM

5%

5%

TOTAL

100%

100%

Dapat dilihat bahwa bobot Capaian Output memiliki bobot tertinggi yakni 17 dibandingkan indikator lainnya. hal ini menunjukkan besarnya perhatian pemerintah akan output sebagai wujud dari "performance budgeting" . Untuk itu, diharapkan satker lebih memperhatikan capaian output masing-masing dan segera mengupdate pada aplikasi SAS dan mengupload di OMSPAN.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Bantaeng
Jalan Raya Lanto No.112, Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92411
WA 087761671607
Telp 0413-21121

IKUTI KAMI

 

LAYANAN PENGADUAN

Search