Jalan Raya Latto No 112, Kec. Pallantikang,
Kab.Bantaeng, Prov Sulsel

LPJ Bendahara

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pegeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.

Dasar Hukum : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

Rekonsiliasi Data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara :

  1. Rekonsiliasi Data LPJ merupakan wewenang Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera)
  2. Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan melalui Aplikasi SPRINT di alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/
  3. Satker diwajibkan mengupload ADK LPJ yang dihasilkan dari aplikasi SAS ke aplikasi SPRINT setiap awal bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur,
  4. Selain mengupload ADK LPJ ke aplikasi SPRINT, satker juga wajib menyampaikan hardcopy LPJ Bendahara ke KPPN Sorong sebelum batas sesuai poin di atas
  5. Jika sampai batas waktu tersebut belum melaksanakan maka akan dikenakan peringatan dengan batas waktu 5 (lima) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran Penyampaian LPJ,
  6. Proses Rekonsiliasi di Aplikasi SPRINT antara lain sebagai berikut :
    1. Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
    2. Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya
    3. Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara
    4. Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ
    5. Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ
    6. Membandingkan data rekening Bendahara dengan data Rekening yang telah diterbitkan persetujuan di SPRINT

 

Sanksi

Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi UAKPA yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas :

  1. SPM-UP
  2. SPM-TUP
  3. SPM-GUP
  4. SPM-LS ke Bendahara

 

Dasar Pengisian Format Laporan Pertanggungjawaban :

Sebelum mengisi LPJ yang akan disampaikan ke KPPN, Bendahara Satuan Kerja mengisi Buku Kas Umum. Format Buku Kas Umum adalah sebagaimana yang tertuang dalam PER-03/PB/2014 beserta lampirannya. Rangkuman dari Buku Kas Umum tersebut yang diisikan dalam format LPJ (proses dilakukan melalui Aplikasi SAS).

 

Dokumen yang disyaratkan pada waktu penyampaian LPJ yaitu :

  1. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran sesuai format PER-03/PB/2014. LPJ Pengeluran dibuat oleh Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Sorong. Pembukuan pengeluaran yang dilaporkan dalam LPJ merupakan Realisasi Belanja atas beban APBN
  2. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan sesuai format PER-03/PB/2014. LPJ Penerimaan hanya dibuat oleh Satuan Kerja yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional
  3. Laporan Saldo Rekening Bendahara (dapat dicetak di aplikasi SAS)
  4. Copy Rekening Koran/Daftar Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan/ Lainnya Satuan Kerja untuk setiap akhir semester.

 

Tata cara pembukuan dan pengoperasian Aplikasi SAS modul LPJ (SILABI) :

Untuk pengoperasian Aplikasi SAS modul LPJ (SILABI), silahkan pedomani Buku Manual SAS halaman 80 s.d. 107 yang dapat didownload pada link di bawah ini :

Download Buku Manual SAS

Proses Rekonsiliasi di Aplikasi SPRINT :

Proses Rekonsiliasi LPJ dan Rekening di Aplikasi SPRINT agar mempedomani buku manual berikut ini :

Download Buku Manual Aplikasi SPRINT

Peraturan-peraturan terkait LPJ Bendahara :

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dapat didownload pada link berikut :

Download PER-03/PB/2014

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor : 230/PMK.05/2016   tanggal   30 Desember 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat didownload pada link berikut :

Download PMK 230/PMK.05/2016

Panduan Teknis Bendahara Penerimaan ini didesain sebagai salah satu solusi dalam upaya peningkatan kapasitas pengelola keuangan pada satuan kerja pengelola APBN khususnya Bendahara Penerimaan serta perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan yang lebih baik sesuai semangat menjaga kredibilitas APBN yang berkesinambungan dapat didownload pada link berikut :

Download Panduan Teknis Bend. Penerimaan

Panduan Teknis Bendahara Pengeluaran ini didesain sebagai salah satu solusi dalam upaya peningkatan kapasitas pengelola keuangan pada satuan kerja pengelola APBN khususnya Bendahara Pengeluaran serta perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan yang lebih baik sesuai semangat menjaga kredibilitas APBN yang berkesinambungan dapat didownload pada link berikut :

Download Panduan Teknis Bend. Pengeluaran

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Bantaeng
Jalan Raya Lanto No.112, Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92411
WA 087761671607
Telp 0413-21121

IKUTI KAMI

 

LAYANAN PENGADUAN

Search