Jalan Raya Latto No 112, Kec. Pallantikang,
Kab.Bantaeng, Prov Sulsel

Update Supplier

A. Update Supplier

Perubahan supplier dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  • Pendaftaran data supplier dengan elemen data supplier yang benar ke KPPN (melalui SPM Dummy dan pendaftaran kontrak). Hal ini dilakukan jika nomor rekening yang telah terdaftar di SPAN salah sehingga perlu didaftarkan supplier dengan nomor rekening baru. Adapun caranya adalah sbb : 
    • SPM dummy bernilai Rp 1,-, dengan program,kegiatan,output dan akun apapun, yang diperlukan hanya untuk pendaftaran supplier
    • Menyampaikan SPM dan ADK SPM yang telah injek PIN PPSPM
    • SPM diajukan ke FO pencairan dana melalui ESPM
  • Mekanisme perubahan data supplier menggunakan user khusus pada KPPN (melalui permintaan surat ke Kepala KPPN)
    • Membuat surat permohonan perubahan supplier
    • Melampirkan Nomor Register Supplier (NRS)  yang sudah terdaftar pada KPPN

B.  Penonaktifan supplier

Penonaktifan supplier dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  • Surat permintaan penonaktifan supplier oleh Satker 
  • Melampirkan NRS yang telah terdaftar

C. Merge (penggabungan supplier)

  • Penggabungan (merge) data supplier dilakukan apabila terdapat duplikasi informasi pokok supplier yang telah dilakukan pembayaran.
  • Penggabungan data supplier dilaksanakan oleh unit khusus pengelola data supplier atas surat yang diajukan oleh satuan kerja.
  • Membuat surat permohonan seperti pada format terlampir
  • Melampirkan NRS yang telah terdaftar

Perubahan data supplier yang sudah terdaftar pada SPAN dapat dilakukan dengan mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier sesuai Format Lampiran VII PER-58/PB/2013 dengan melampirkan :

  1. Fotokopi/Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan / Akta Pendirian Badan Usaha;
  2. Fotokopi/Scan Rekening Koran Bank;
  3. Fotokopi/Scan NPWP untuk perubahan NPWP

Download Blanko perubahan Supplier disini

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Bantaeng
Jalan Raya Lanto No.112, Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92411
WA 087761671607
Telp 0413-21121

IKUTI KAMI

 

LAYANAN PENGADUAN

Search