Jalan Raya Latto No 112, Kec. Pallantikang,
Kab.Bantaeng, Prov Sulsel

Pengajuan User SAKTI

Sistem  Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) sejak tahun 2022 diimplementasikan secara penuh pada Kementerian / Lembaga.
Satker dapat mengakses SAKTI setelah memperoleh user terlebih dahulu.

  1. Peraturan/Keputusan/Instruksi dari Menteri Keuangan :
    • Instruksi Menteri Keuangan No. 955/IMK.05/2017 tentang Dukungan Implementasi Piloting SAKTI di Lingkungan Kementerian Keuangan
    • Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI
    • Keputusan Menteri Keuangan No. 905/KMK.05/2018 tentang Perubahan atas KMK No. 962/KMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap III
    • Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.05/2019 tentang perubahan atas PMK No. 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI
    • Keputusan Menteri Keuangan No. 957/KMK.05/2019 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap IV
    • Keputusan Menteri Keuangan No. 537/KMK.05/2020 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap V
    • Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan :
    • PER-38/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Komitmen SAKTI
    • PER-39/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Bendahara SAKTI
    • PER-40/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Pembayaran SAKTI
    • PER-41/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Persediaan SAKTI
    • PER-42/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Aset SAKTI
    • PER-43/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Akuntansi dan Pelaporan SAKTI
  3. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan :
    • S-51/PB/2021 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Roll Out Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Tahun 2021

Syarat dan kelengkapan pengajuan Pendaftaran User SAKTI Web - Roll Out 2022 :

  1. Form Referensi Awal SAKTI (khusus satker baru dengan DIPA baru)
  2. Form Pendaftaran Email SAKTI (hanya khusus user yang belum memiliki email mail.go.id)
  3. SK User SAKTI Web
  4. Form Pendaftaran Awal User SAKTI Web  (dalam bentuk PDF bertandatangan)
  5. Form Pendaftaran Awal User SAKTI Web  (dalam bentuk EXCEL)

 

Tahapan Perubahan/Penggantian User SAKTI:

1. PENDAFTARAN EMAIL sakti.mail.go.id
Bagi pegawai yang pernah menjadi pemegang user SAKTI sebelumnya, maka sudah memiliki email SAKTI. Hal yang harus dilakukan oleh satker adalah :
  1. Memeriksa data pegawai yang telah memiliki email SAKTI (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.)
  2. Apabila sudah diketahui calon user SAKTI yang masih ada yg belum memiliki, satker agar mengajukan Formulir Pendaftaran Email SAKTI (excel) ke KPPN I
  3. Khusus user yang berstatus PNS/TNI/POLRI wajib mengisi kolom NIP/NRP. Sedangkan untuk user yang berstatus PPNPN atau PPPK wajib mengisi kolom NIK
 2. PENETAPAN SK USER SAKTI WEB FULL MODULE
Secara umum, Role SAKTI dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu :
  1. Approver
  2. Validator
  3. Admin
  4. Operator
Setelah Kuasa Pengguna Anggaran memetakan jumlah Pengelola Keuangan satker (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dan Operator), maka  :
  1. Membagi kewenangan user SAKTI para Pengelola Keuangan satker dengan ketentuan :
    1. Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun berada dalam kelompok yang berbeda, misal KPA (approver) merangkap PPK (validator), penulisan peran harus berada dalam baris yang berbeda
    2. Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun dalam kelompok yang sama, misal operator aset merangkap operator persediaan (sesama operator), penulisan peran dapat digabungkan pada satu kolom peran namun harus dipisahkan oleh tanda koma
    3. Kelompok Operator yang tidak dapat digabung dalam satu kolom adalah Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
  2. Berdasarkan pembagian role di atas, KPA menerbitkan SK User SAKTI Web Full Module
  3. Berdasarkan pembagian role dalam SK User SAKTI Web Full Module tersebut di atas, satker membuat Formulir Pendaftaran Awal User SAKTI Web

3. PERUBAHAN USER SAKTI WEB FULL MODULE KE KPPN Bantaeng Bantaeng
Kelengkapan pengajuan Pendaftaran User SAKTI Web - Roll Out 2022 :
  1. Form Pendaftaran Email SAKTI (khusus user yang belum memiliki email sakti.mail.go.id)
  2. Scan Perubahan SK User SAKTI Web (bentuk PDF bertandatangan)
  3. Form Perubahan User SAKTI Web (bentuk PDF bertandatangan)
  4. Form erubahan User SAKTI Web  (bentuk Excel)
 
4. KIRIM PERSYARATAN KE KPPN Bantaeng Bantaeng
Penyampaian dokumen Pendaftaran User SAKTI ke KPPN Bantaeng. Setelah user berhasil didaftarkan, otomatis akan ada pemberitahuan user & password SAKTI ke nomor HP yang bersangkutan, oleh karena itu pastikan bahwa nomor HP yang digunakan adalah nomor HP aktif yang dapat menerima SMS (bukan nomor WA)

 Download Blanko User SAKTI disini

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Bantaeng
Jalan Raya Lanto No.112, Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92411
WA 087761671607
Telp 0413-21121

IKUTI KAMI

 

LAYANAN PENGADUAN

Search