Jalan Raya Latto No 112, Kec. Pallantikang,
Kab.Bantaeng, Prov Sulsel

Pengajuan SPM

Pengajuan SPM

SPM UP

Ketentuan Umum dalam Uang Persediaan (UP)  :

  1. Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
  2. Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  3. KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
  4. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
    1. Belanja Barang (akun 52);
    2. Belanja Modal (akun 53);
    3. Belanja Lain-lain (akun 58).
  5. UP yang diajukan berupa :
    1. UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
    2. UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
  6. Proporsi pengajuan UP ke KPPN adalah sebagai berikut :
    1. Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP.
    2. Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
  7. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
    1. Perubahan UP melampaui besaran UP.
    2. Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan dengan mempertimbangkan :
      • Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun.
      • kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
  8. KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp. 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
  9. Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-.
  10. Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,- .
  11. Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
  12. Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
  13. Terkait dengan teguran dalam pengelolaan Uang Persediaan, dirubah menjadi sebagai berikut :
    1. Dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA (sesuai format dalam PMK-190).
    2. Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka Kepala KPPN akan memotong UP sebesar 25%.
  14. Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain :
    1. Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
    2. Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
    3. Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya;
    4. Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (SK Pejabat Pengelola Keuangan, Spesimen Tanda Tangan, PIN PPSPM, dan Permohonan KIPS)

Pemberian UP diberikan paling banyak (dihitung dari pagu akun 52, 53, dan 58) :

  1. Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000;
  2. Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000  sampai dengan Rp6.000.000.000 ;
  3. Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000 .

Syarat SPM-UP RUPIAH MURNI :

  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
  2. Surat Pernyataan UP dari KPA
  3. Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi
Jenis SPM Jenis Pembayaran Sifat Pembayaran Akun Uraian SPM Kelengkapan
10

 

Dana UP(UYHD)

4

 

Pengeluaran Transito

1

 

Dana Uang Persediaan

825111

 

(RM)

“Penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni  Satker …………. TA 20…. sesuai SPP No…. Tanggal ……”
  1. Surat Pernyataan UP (sesuai Lamp PMK 178/PMK.05/2018Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi
  2. Copy persetujuan rekening dari KPPN (untuk rekening bendahara baru)
SPM TUP
SPM GUP/PTUP
SPM PPNPN
SPM LS Belanja Pegawai
SPM LS Non Belanja Pegawai

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Bantaeng
Jalan Raya Lanto No.112, Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92411
WA 087761671607
Telp 0413-21121

IKUTI KAMI

 

LAYANAN PENGADUAN

Search