Mekanisme Koreksi Data Transaksi Pengeluaran
Koreksi data transaksi pengeluaran dilakukan terhadap:
1. BAS;
Koreksi BAS dilakukan terhadap dokumen transaksi pengeluaran dengan ketentuan:
- Sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus;
- Semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1 (Kode Satker) dan segmen 2 (Kode KPPN);
- Dalam hal terdapat koreksi potongan penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan dapat diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang.
2. Pembebanan Rekening Khusus;
Dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada Rekening Khusus Berkenaan.
3. Deskripsi/uraian pengeluaran.
Dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tercantum dalam SPM.
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPM/SP2D
Syarat pengajuan koreksi SPM :
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
- Hardcopy SPM dan Daftar SP2D sebelum koreksi;
- Hardcopy SPM setelah koreksi;
- ADK Koreksi SPM (sudah diinject PIN PPSPM).
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP2B BLU
Syarat pengajuan koreksi SP2D BLU :
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
- Hardcopy SP3B-BLU dan SP2B-BLU sebelum koreksi;
- Hardcopy SP3B-BLU setelah koreksi;
- ADK Koreksi SP3B-BLU (sudah diinject PIN PPSPM).
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPHL
Syarat pengajuan koreksi SP2HL (Pengesahan Hibah Uang) :
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
- Hardcopy SP2HL dan SPHL sebelum koreksi;
- Hardcopy SP2HL setelah koreksi;
- ADK koreksi SP2HL (sudah diinject PIN PPSPM).
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP3HL
Syarat pengajuan koreksi SP3HL (Pengembalian Hibah Uang) :
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
- Hardcopy SP4HL dan SP3HL sebelum koreksi;
- Hardcopy SP4HL setelah koreksi;
- ADK koreksi SP4HL (sudah diinject PIN PPSPM).
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa Persetujuan MPHL-BJS
Syarat pengajuan koreksi MPHL-BJS (Pengesahan Hibah Barang) :
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
- Hardcopy MPHL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS sebelum koreksi;
- Hardcopy MPHL-BJS setelah koreksi;
- ADK koreksi MPHL-BJS.