Jalan Raya Latto No 112, Kec. Pallantikang,
Kab.Bantaeng, Prov Sulsel

Konfirmasi Setoran

Konfirmasi setoran dilakukan untuk memastikan setoran penerimaan negara baik setoran Pajak, PNBP, dan Non Anggaran telah diterima di Kas Negara.  Selain itu konfirmasi setoran untuk pengamanan atas penerimaan negara sebagaimana diamanatkan dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara, maka setiap satuan kerja harus melakukan konfirmasi kebenaran setoran penerimaan negara, dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah penyetoran penerimaan negara pada Bank Persepsi
  2. Rekam surat setoran penerimaan negara yang telah disetor ke Bank/Pos persepsi dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan, yaitu :
    • Untuk satker yang memiliki DIPA, dapat menggunakan Aplikasi SAS pada menu Data Konfirmasi di user PPK/SPP atau melalui user SILABI Penerimaan
    • Untuk pihak ketiga, satker non DIPA, dan masyarakat umum, dapat menggunakan Aplikasi Konfirmasi Satker (K2PN) yang bisa diperoleh di Customer Service Officer (CSO)
  3. Pastikan perekaman data yang meliputi :
    • Kode NTPN
    • Kode NTB/NTP
    • Kode NPWP
    • Kode Akun
    • Nilai Setor
  4. Setelah dilakukan perekaman maka satker mencetak daftar surat setoran penerimaan negara yang akan di konfirmasi dan mentransfer ADK (Arsip Data Komputer) menyampaikan ke KPPN Bantaeng melaluli email KPPN Bantaeng atau melalui aplikasi LOKER (Layanan online Konfirmasi Setoran);

Pentingnya pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara ini juga diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, bahwa setiap lampiran SSP (Surat Setoran Pajak) untuk SPP-GU harus sudah dikonfirmasi terlebih dahulu oleh KPPN.

Syarat dan kelengkapan pengajuan Konfirmasi Setoran ke KPPN :

  1. Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara (Lampiran A PER-5/PB/2018)
  2. Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara (Lampiran B PER-5/PB/2018) dapat dicetak dari Aplikasi K2PN
  3. ADK konfirmasi setoran penerimaan Negara (ADK dari aplikasi K2PN)
  4. Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Bantaeng
Jalan Raya Lanto No.112, Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92411
WA 087761671607
Telp 0413-21121

IKUTI KAMI

 

LAYANAN PENGADUAN

Search