Jalan Raya Latto No 112, Kec. Pallantikang,
Kab.Bantaeng, Prov Sulsel
  1. Permohonan Pengajuan KIPS dari KPA sesuai PER-57/PB/2010
  2. fotocoy Identitas Pribadi (KTP atau SIM)
  3. Foto 4 x 6 berwarna dan terbaru  (soft copy dikirim ke email KPPN)

Note :

DASAR HUKUM : PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D

Dalam rangka penyampaian SPM dan pengambilan SP2D, Kuasa PA menunjuk petugas pengantar SPM dan  Pengambil SP2D. KIPS adalah Kartu Identitas Petugas Satker yang fungsinya untuk penyampaian SPM dan Pengambilan SP2D serta keperluan lainnya (maksimal 3 orang). Pemegang KIPS adalah Seorang PNS yang memahami Proses pencairan dana di KPPN

Ketentuan :

  1. Petugas ditunjuk oleh KPA dengan Surat Keputusan (SK);
  2. Petugas dimaksud adalah pejabat perbendaharaan atau pegawai negeri yang memahami prosedur pencairan dana;
  3. Petugas yang ditunjuk dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan, paling banyak 3 orang;
  4. Surat penunjukan dibuat sesuai format, dan disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN dengan dilampiri :
    – Fotocopy KTP/SIM/Identitas lainnya;
    – Foto berwarna terbaru berukuran 4×6.
  5. KPPN mencetak KIPS dan menyampaikan kepda KPA dengan menggunakan Berita Acara Penyampaikan KIPS;
  6. Dalam hal terjadi perubahan petugas, KPA penyampaikan kembali surat penunjukan beserta lampirannya kepada Kepala KPPN untuk dibuatkan KIPS.

Download Form KIPS

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Bantaeng
Jalan Raya Lanto No.112, Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92411
WA 087761671607
Telp 0413-21121

IKUTI KAMI

 

LAYANAN PENGADUAN

Search