Jalan Raya Latto No 112, Kec. Pallantikang,
Kab.Bantaeng, Prov Sulsel

 

THR TIDAK HARUS JELANG IDUL FITRI

Oleh: M. Haerul Anam

(Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir pada KPPN Bantaeng)

 

 

 

THR Tidak Hanya Identik dengan Idul Fitri

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri merupakan kebijakan rutin yang dilaksanakan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR berfungsi sebagai tambahan penghasilan yang dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hari raya, mulai dari pembelian sandang, pemenuhan konsumsi, hingga biaya transportasi untuk kegiatan mudik. Peningkatan daya beli tersebut secara tidak langsung mendorong lonjakan konsumsi masyarakat akibat meningkatnya aktivitas belanja.

Selama ini THR sering diasosiasikan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri yang diperingati oleh umat muslim. Tapi tahukah kamu, THR ASN, TNI, dan Polri dapat disalurkan diluar perayaan Idul Fitri. Secara kebijakan dapat disalurkan pada perayaan hari besar keagamaan lainnya, seperti Natal, Nyepi, dan Waisak, sesuai dengan agama yang dianut oleh aparatur.

Dasar Hukum THR

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara memiliki landasan hukum yang jelas, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, istilah Hari Raya secara eksplisit merujuk pada Hari Raya Idul Fitri, sehingga secara waktu pencairan THR dikaitkan dengan momentum perayaan tersebut.

Lebih lanjut lagi, pada Pasal 14 disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Ketentuan ini memberikan batas waktu pembayaran awal atau paling cepat, namun tidak secara tegas mengatur batas akhir pembayaran THR. Dengan demikian, secara implisit terdapat ruang fleksibilitas dalam penyaluran THR, termasuk kemungkinan pembayaran yang dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Ketiadaan batas akhir pembayaran ini menjadi celah kebijakan yang menarik untuk dicermati lebih lanjut. Di satu sisi, regulasi telah memberikan kepastian waktu pencairan awal, namun di sisi lain juga menyisakan ruang adaptasi dalam implementasinya. Ruang inilah yang kemudian membuka peluang untuk mengkaji ulang relevansi waktu penyaluran.

Fleksibilitas Pembayaran THR

Kondisi ini membuka ruang interpretasi bahwa meskipun secara aturan THR dikaitkan dengan Idul Fitri, terdapat peluang untuk mengkaji kembali aspek waktu penyalurannya agar lebih adaptif terhadap kebutuhan aparatur dengan latar belakang keagamaan yang beragam. Bagi aparatur yang tidak merayakan Idul Fitri, kebutuhan terhadap THR tentu lebih relevan pada saat mereka memperingati hari raya keagamaan masing-masing seperti Natal, Nyepi, Waisak, dll. Secara substansi kebutuhan melalui THR pada dasarnya tidak berbeda, yakni dalam rangka mendukung pengeluaran terkait perayaan. Perbedaan hanya terletak pada momentum pemanfaatannya.

Sebagai contoh Provinsi Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya yang mayoritas aparaturnya menganut agama Kristen Katolik dan Protestan kebutuhan akan THR tentunya tidak sama dengan aparatur beragama Islam. Konsumsi mereka tentunya sama, tapi periode penyalurannya berbeda. Penyaluran THR disesuaikan dengan kebutuhan Hari Raya Natal di bulan Desember.

Tantangan dari sisi pelaksanaan anggaran

Dari sisi pelaksanaan anggaran, fleksibilitas penyaluran THR menimbulkan beberapa tantangan bagi satuan kerja kementerian/lembaga. Selama ini, anggaran THR dalam DIPA sudah direncanakan untuk dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perencanaan tersebut tercantum dalam Halaman III DIPA, khususnya pada rencana penarikan dana. Jika pembayaran THR dilakukan di luar periode tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian rencana realisasi anggaran. Penyesuaian ini membutuhkan perencanaan ulang yang lebih cermat sesuai kebutuhan aparatur, serta dalam beberapa kondisi memerlukan revisi DIPA.

Selain itu, dari sisi penyerapan anggaran, pergeseran waktu pembayaran THR dapat menimbulkan deviasi antara rencana dan realisasi. Hal ini berkaitan dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang menilai kesesuaian penyerapan anggaran pada setiap triwulan. Jika terjadi pergeseran waktu pencairan, misalnya ke akhir tahun, maka pola penyerapan menjadi tidak sesuai dengan rencana awal dan dapat memengaruhi nilai kinerja satker.

Dari sisi beban kerja, pembayaran THR pada bulan Desember juga berpotensi menambah kepadatan pekerjaan di akhir tahun anggaran. Pada periode ini, satker umumnya sedang menyelesaikan berbagai kegiatan belanja sebelum penutupan tahun. Kondisi ini harus tetap memperhatikan batas waktu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai ketentuan langkah-langkah akhir tahun anggaran. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang baik agar fleksibilitas penyaluran THR tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan anggaran.

Kesimpulan

Pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri pada dasarnya tidak harus selalu dikaitkan dengan Hari Raya Idul Fitri. Meskipun regulasi saat ini masih mengarah ke momentum tersebut, terdapat ruang untuk menyesuaikan waktu penyaluran THR dengan hari raya keagamaan masing-masing aparatur. Hal ini penting agar manfaat THR dapat dirasakan secara lebih tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

Di sisi lain, fleksibilitas ini juga menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan anggaran, seperti penyesuaian perencanaan, potensi deviasi penyerapan, dan peningkatan beban kerja di akhir tahun. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang baik agar kebijakan ini tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja anggaran. Dengan perencanaan yang lebih adaptif, penyaluran THR yang fleksibel dapat menjadi solusi yang adil sekaligus tetap akuntabel.

disclaimer  "Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja".

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Bantaeng
Jalan Raya Lanto No.112, Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92411
WA 087761671607
Telp 0413-21121

IKUTI KAMI

 

LAYANAN PENGADUAN

Search