
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Kepala KPPN Bantaeng tanggal 02 Maret 2021 hal Saluran Pengaduan di KPPN Bantaeng Prov Sulawesi Selatan. Apabila menemukan pelanggaran yang berindikasi gratifikasi, korupsi, suap, dsb di lingkungan KPPN Bantaeng, Saudara dapat melaporkan ke tiga saluran pengaduan berikut ini
1. Saluran Pengaduan KPPN Bantaeng
- Loket Layanan Pengaduan
- Kotak Saran dan Pengaduan yang teredia di Front Office
- Telepon/ What'sApp : 082 3838 5555 6
- Form Online Pengaduan: s.id/PengaduanKPPN056
- E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Website: djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bantaeng
2. Saluran Pengaduan Kantor Pusat DJPb
- SIPANDU: pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
3. Saluran Pengaduan Kementerian Keuangan
- Whistleblowing System Kemenkeu: wise.kemenkeu.go.id





