Jalan Raya Latto No 112, Kec. Pallantikang,
Kab.Bantaeng, Prov Sulsel

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KKP Tumbuh 105%

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada pada Satker Pusat Mitra KPPN Bantaeng tumbuh hingga 105%


Data pembayaran KKP Tahun 2023 termonitor pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) menunjukan peningkatan yang sangat signifikan. Per tanggal 8 Desember 2023, total sebanyak 261 transaksi belanja APBN satker mitra kerja KPPN Bantaeng mencapai Rp1.097.277.497,-. Nilai transaksi ini mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 105,23% jika dibandingkan tahun 2022 (yoy) yakni sebesar Rp534.665.776,- atau mengalami pertumbuhan sangat signifikan sebesar 811,91% jika dibandingkan tahun 2021, yaitu sebesar Rp120.327.535,-.


Hal positif ini mengindikasikan bahwa satker mitra kerja KPPN Bantaeng yang berlokasi di Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng lebih familiar, dan tentunya sudah merasa nyaman dan aman bertransaksi secara non tunai dengan KKP. Terjadi peningkatan pada jumlah satker pengguna KKP meskipun tidak signifikan. Pada tahun 2023 terdapat 14 satker yang menggunakan KKP, bertambah 1 satker dari tahun 2022. Satker pengguna KKP pada KPPN Bantaeng mencapai 20% dari keseluruhan jumlah satker mitra kerja yang berjumlah 68 satker. Pada umumnya satker pada Madrasah Aliyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri belum menggunakan KKP karena rata-rata nilai pagu anggaran lebih kecil dari Rp2,4 miliar sehingga tidak mandatory menggunakan KKP.

KKP, seperti kartu kredit lainnya yang kita kenal merupakan kartu yang diterbitkan oleh perbankan sebagai salah satu alat pembayaran non tunai. Implementasi KKP oleh pemerintah ditujukan guna mendukung digitalisasi transaksi belanja pemerintah selain melalui Cash Management System (CMS), dan Kartu Debit. Legalitas penggunaan KKP pun telah berpayung hukum sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 97/PMK.05/2021.

Digitalisasi pembayaran pemerintah melalui KKP sejatinya telah sejalan dengan rekomandasi BPK terkait Pengelolaan Kas dan Rekening Milik Satker Lingkup Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2020. Oleh karena itu, K/L diminta untuk melaksanakan kebijakan Kementerian Keuangan dalam modernisasi pengelolaan rekening berupa penggunaan transaksi elektronik non teller melalui CMS, Kartu Debit, Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan digital payment untuk meminimalkan penggunaan uang tunai.

Beberapa manfaat pembayaran melalui KKP dilihat dari keunggulan dan tujuan transaksi pemerintah yaitu :
a. meminimalisasi penggunaan uang tunai,
b. meningkatkan keamanan dalam bertransaksi,
c. mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai,
d. mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP, dan
e. memberikan kemudahan ketika melakukan belanja Produk Dalam Negeri dan Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui platform katalog elektronik, toko daring, dan marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah.

Meskipun terdapat beberapa keunggulan tersebut, ada hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan KKP yaitu hendaknya selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga Personal Identification Number (PIN) oleh pejabat satker terlebih pada saat bertransaksi elektronik di publik area.

Beberapa faktor yang menghambat penggunaan KKP antara lain keterbatasan sarana berupa mesin Electronic Device Capture (EDC), tingkat pemahaman dan kemauan vendor/ pemilik toko yang masih rendah. Saat ini penyediaan EDC di wilayah Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bulukumba hanya ada pada beberapa toko. Untuk itu, vendor atau merchant masih perlu didorong untuk berkoordinasi dengan perbankan dalam menyediakan mesin EDC.

Perkembangan terkini mulai awal tahun 2023 telah diperkenalkan penggunaan KKP Domestik. Penggunaannya sama dengan KKP sebelumnya, hanya saja implementasi KKP Domestik ini dilandasi dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia khususnya pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Wujud tindak lanjut Inpres tersebut, terbitlah Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-12/PB/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.

Semangatnya, KKP Domestik adalah untuk mewujudkan modernisasi sistem pembayaran pemerintah dan Gerakan Bangga Buatan Indonesia khususnya terkait penggunaan QRIS. Namun demikian perkembangan KKP Domestik belum dibarengi kesiapan sarana di daerah. Hingga saat ini KPP Domestik khususnya di daerah masih berjalan ditempat.

Jenis KKP telah dikelompokan menjadi dua jenis yaitu: a) KKP untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal; dan b) KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. Lebih rinci belanja operasional yang bisa menggunakan KKP antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, belanja bahan, barang untuk persediaan, belanja sewa, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin. Sedangkan KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan digunakan untuk komponen pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/atau sewa kendaraan dalam kota.

 

Data Transaksi KKP pada satker mitra KPPN Bantaeng
Transaksi belanja APBN melalui KKP pada satker mitra kerja KPPN Bantaeng teridentifikasi paling besar adalah belanja perjalanan dinas (akun 5241) sebesar 55% atau Rp745.837.644,-. Disusul belanja operasional kantor (akun 521x) sebesar 22% atau Rp249.073.309,- dan diikuti belanja langganan daya dan jasa (akun 5221) sebesar 16% atau sebesar Rp174.081.666,-. Adapun belanja pemeliharaan (akun 5231) dan belanja modal (5321) berbagi nilai transaksi sebesar 4% dan 3% atau dibawah 5% dari total transaksi KKP keduanya sebesar 73.051.429,-.
Kedepan diperlukan sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan transaksi belanja pemerintah melalui KKP pada Satker mitra KPPN Bantaeng. Pengelola keuangan satker menjadi salah satu kunci keberhasilan penggunaan KKP yakni dengan kemauan berbelanja di marketplace baik online shop versi swasta maupun platform yang disediakan oleh pemerintah (e-katalog). Sehingga diharapkan pengguna KKP akan semakin familiar dengan transaksi non tunai (digitalisasi) khususnya berbelanja APBN dengan KKP dapat terwujud secara luas.


Ditulis oleh Edi Yuliana Putra (Kasi MSKI KPPN Bantaeng)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Bantaeng
Jalan Raya Lanto No.112, Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92411
WA 087761671607
Telp 0413-21121

IKUTI KAMI

 

LAYANAN PENGADUAN

Search