Capaian Output merupakan satu-satunya indikator pada aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran pada pengukuran Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kinerja dan mempunyai proporsi nilai terbesar yaitu sebesar 25% dari nilai total Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran. Penilaian Capaian Output sudah berjalan selama 6 (enam) tahun dimulai sejak Tahun 2019. Dalam penilaian Capaian Output terdapat 2 (dua) komponen yaitu ketepatan waktu sebesar 30% dan capaian relisasi output sebesar 70%. Ketepatan waktu diukur dari penyampaian realisasi capaian output Satuan Kerja yang dilakukan oleh Operator Komitmen Aplikasi SAKTI paling lambat 5 hari kerja bulan berikutnya. Sedangkan capaian realisasi output diukur berdasarkan perbandingan realisasi capaian output dengan target yang telah ditentukan oleh Satuan Kerja. Monitoring penilaian capaian output dapat diakses oleh Satuan Kerja pada Aplikasi Om SPAN yang dapat diakses pada spanint.kemenkeu.go.id menggunakan username dan password masing-masing satker pada menu Monev PA.
Pada tahun 2024 terdapat reformulasi IKPA dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 5 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Khusus untuk indikator capaian output tata cara penilaiannya masih tetap hanya saja proporsi nilai terhadap nilai IKPA secara keseluruhan bertambah dari 20% menjadi 25%, penambahan 5% itu berasal dari proporsi indikator dispensasi SPM. Dispensasi SPM dikeluarkan sebagai salah satu indikator IKPA namun tetap menjadi pengurang nilai IKPA Satuan Kerja dengan formula terbaru.
Pada perhitungan Capaian Output Triwulan IV khususnya Bulan Desember tahun 2024 disamping terdapat proses konfirmasi data secara system juga terdapat proses bisnis terbaru terkait dengan capaian output. Proses bisnis tersebut yaitu ditambahkannya menu validasi capaian output. Dalam proses validasi capaian output terdapat 8 (delapan) variabel yang diterapkan pada aplikasi Om Span. Berdasarkan proses validasi tersebut terdapat 2 (dua) kondisi data yaitu data valid dan data tidak valid. Apabila semua RO sudah valid dan berstatus terkonfirmasi maka akan masuk pada penilaian indikator capaian output, namun apabila masih terdapat data yang tidak valid maka Satuan Kerja dapat melakukan perbaikan penginputan data capaian output pada aplikasi Sakti user operator komitmen kemudian mengirimkan ulang atau melakukan konfirmasi data yang tidak valid tersebut pada aplikasi Om SPAN. Konfirmasi data dimaksud dilakukan dengan mengisi keterangan/penjelasan atas data capaian output yang tidak valid. Atas pengisian keterangan/penjelasan data capaian output itu, KPPN melakukan konfirmasi data dimana terdapat 3 (tiga) hasil yaitu:
- KPPN menyetujui isian PCRO/RVRO beserta keterangan/penjelasan yang disikan oleh Satuan Kerja dan data dianggap valid.
- KPPN menyetuji isian PCRO/RVRO namun menolak isian keterangan/penjelasan. Kemudian satker melakukan konfirmasi ulang dengan memperbaiki pengisian keterangan/penjelasan.
- KPPN menolak pengisian PCRO/RVRO beserta keterangan/penjelasan.
Dalam hal terjadi penolakan tersebut, maka Satuan Kerja melakukan perbaikan data pengisian capaian output pada Aplikasi Sakti dan mengirimkan ulang.
Delapan variabel atau kode data tidak valid antara lain:

Kemudian pada tahun 2025, penyampaian/pelaporan capaian output Satuan Kerja tidak dapat dilakukan sesuai dengan aturan waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 5 Tahun 2024 yaitu paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya. Hal ini disebabkan karena belum selesainya proses assessment RO (Rincian Output) pada level eselon I Satuan Kerja. Untuk itu berdasarkan Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor S-72/PB.2/2025 tanggal 14 Maret 2025, maka untuk pelaporan capaian output diatur sebagai berikut:
- Pelaporan data target/proyeksi capaian output Triwulan I dan Triwulan II disampaikan paling lambat 30 April 2025. Untuk target/proyeksi Triwulan III dan IV dapat dimutakhirkan dengan batas waktu sampai dengan hari kerja ke sepuluh awal triwulan.
- Pelaporan data realisasi capaian output Bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2025 disampaikan paling lambat 30 April 2025. Untuk bulan April dan seterusnya disampaikan paling lambat hari kerja ke lima bulan berikutnya.



