Untuk mengetahui sejauh mana satuan kerja telah melaksanakan kinerja anggarannya sampai dengan triwulan I Tahun Anggaran 2018, KPPN Banyuwangi telah mengadakan reviu atas pelaksanaan DIPA dan rencana kegiatan dengan satuan kerja-satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Banyuwangi. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai dengan 6 April 2018 di aula KPPN Banyuwangi. Kegiatan ini merupakan implementasi surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-1717/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian/ Negara Tahun Anggaran 2018 pada Kanwil DJPb dan KPPN. Berdasarkan data dari OM SPAN realisasi belanja APBN di wilayah pembayaran KPPN Banyuwangi telah mencapai sebesar 15,71% dari pagu anggaran yaitu sebesar Rp. 181.922.573.628,00 dari total pagu Rp. 1.158.345.854.000,00. Dari total realisasi tersebut penyumbang terbesar adalah belanja pegawai sebesar 18,98% dari pagu belanja pegawai sendiri. Yang perlu mendapat perhatian adalah realisasi belanja modal yang masih sebesar 3,47% dari pagu belanja modal.
Kegiatan reviu ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana satuan kerja telah melaksanakan kegiatannya dan melakukan penyerapan dananya, karena hal ini berpengaruh terhadap pergerakan ekonomi di Indonesia pada umumnya, dan di Banyuwangi pada khususnya. Kegiatan reviu ini juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi satuan kerja dalam proses penyerapan anggaran APBN, sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah yang konkrit untuk mengatasi kendala tersebut. Kegiatan reviu ini merupakan bentuk evaluasi dan koordinasi KPPN dengan satuan kerja mengenai penyerapan anggaran karena realisasi APBN sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional guna memacu pertumbuhan ekonomi , memperluas lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta mendukung pembangunan daerah.
Kegiatan reviu yang dilaksanakan meliputi reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian output satker, monitoring dan evaluasi kepatuhan penyelesaian tagihan satker, monitoring dan evaluasi kepatuhan penyampaian data kontrak dan kebenaran data suplier satker, serta pengendalian Uang Persediaan (UP) maupun Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Diharapkan setelah kegiatan reviu ini, satuan kerja-satuan kerja segera melakukan penyerapan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana dan mempercepat pelaksanaan kegiatan di triwulan II agar tidak menumpuk di akhir tahun anggaran dengan tetap memperhatikan output yang hendak dicapai.(yl/04/2018)