Mulai tahun anggaran 2017 KPPN daerah termasuk Banyuwangi mengemban tugas dan fungsi baru yaitu menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan DAK Fisik dan Dana Desa. Dalam rangka memperlancar penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, KPPN Banyuwangi mengadakan Forum Discussion Group (FGD) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan operator Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018. Dalam acara ini Kepala KPPN Banyuwangi, Bapak Infron Roshadi, menyampaikan overview penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa 2017 dan perkembangan penyaluran 2018. Tahun Anggaran 2017 KPPN Banyuwangi telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp. 172.183.366.000,- sementara untuk DAK Fisik tersalurkan Rp.112.553.161.432,- untuk 10 bidang antara lain pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lain-lain. Untuk tahun anggaran 2018 dana desa telah tersalurkan sebesar Rp. 100.624.447.800,- DAK Fisik baru sekitar Rp. 11.102.631.250,-. KPPN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi harus meningkatkan sinergi demi kelancaran penyaluran tahun 2018. Dalam kegiatan bimtek dilakukan simulasi pengoperasian aplikasi OM SPAN yang mendukung kelancaran penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh Bapak Lukman Hidayat.
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh operator Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut:
- SKPD Penerima DAK Fisik harus menginput Rencana Kegiatan pada Aplikasi OM SPAN sesuai dengan Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Teknis;
- Koordinator DAK Fisik pada masing-masing Pemda melakukan verifikasi terhadap data Rencana Kegiatan dan melakukan persetujuan apabila data tersebut telah benar;
- Apabila telah disetujui oleh Koordinator DAK Fisik. SKPD Penerima DAK Fisik harus segera menginput Daftar Kontrak pada Aplikasi OM SPAN;
- Koordinator DAK Fisik pada masing-masing Pemda melakukan verifikasi terhadap data Daftar Kontrak dan melakukan persetujuan apabila data tersebut telah benar.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam input dan upload oleh Pemda ke OM SPAN untuk penyaluran Dana Desa adalah sebagai berikut :
- Pemda meng-upload Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa melalui aplikasi OMSPAN
- Pemda melakukan input data realisasi penyaluran, penyerapan dana dan capaian output TA yang lalu pada aplikasi OMSPAN sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II.
- Pemda Meng-upload laporan realisasi penyaluran sisa dana desa di RKUD TA sebelumnya
- Pemda segera melakukan perekaman data di OM SPAN:
- Setelah melaksanakan transfer dana desa dari RKUD ke RKD
- Setiap peningkatan progres penyerapan di RKD dan capaian output pada masing-masing desa
Diharapkan setelah FGD dan Bimtek Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahap berikutnya untuk memperlancar pembangunan di Bumi Blambangan.