Banyuwangi

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PEGAWAI KPPN BANYUWANGI

Memulai tugas di tahun anggaran 2019, seluruh pegawai KPPN Banyuwangi melakukan tanda tangan pakta integritas. Penandatanganan Pakta Integritas dilaksanakan di ruang Aula KPPN Banyuwangi antara pegawai dengan atasan langsung masing-masing. Selain Pakta Integritas, pegawai juga menandatangani Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi.

Sebelum penandatanganan Pakta Integritas, Kepala KPPN Banyuwangi, Bapak Infron Roshadi memberikan sambutan kepada seluruh pegawai KPPN Banyuwangi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan dari tahun ke tahun memperbaiki pengelolaan manajemen organisasinya termasuk kepegawaian untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Langkah konkrit yang telah dilaksanakan adalah penandatanganan pakta integritas dan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi oleh seluruh pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani juga merupakan program berkelanjutan yang diterapkan pada seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Sebelum penandatanganan pakta integritas, Bapak Tridoyo selaku Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal KPPN Banyuwangi memberikan materi tentang pengertian gratifikasi, dasar hukum gratifikasi, klasifikasi korupsi, tindak lanjut gratifikasi dan pelaporannya.

Penandatanganan pakta integritas dimulai dari seluruh pejabat eselon IV dengan Kepala KPPN Banyuwangi, dilanjutkan seluruh pegawai dengan atasan langsung masing-masing seksi. Di dalam pakta integritas yang ditandatangani antara lain menyatakan bahwa berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan prosesi penandatanganan pakta integitras ini merupakan suatu amanat dan bukan hanya sebagai acara simbolis semata, akan tetapi berisikan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang, kesanggupan tidak melakukan KKN dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai aparatur DJPb guna meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja khususnya bagi seluruh pegawai KPPN Banyuwangi, serta untuk menjaga citra layanan prima dalam mewujudkan kualitas pelaksanaan APBN yang transparan, kredibel, dan akuntabel. (yl/01/19)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search