Banyuwangi

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Laporan Kinerja KPPN Banyuwangi Tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Banyuwangi merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur yang bertujuan untuk mewujudkan visi : “Menjadi pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang profesional, modern, transparan, dan akuntabel”. Untuk mewujudkan hal tersebut KPPN Banyuwangi dituntut untuk melaksanakan tugasnya secara prudent, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.

Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam UU No.28 tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN).

Manfaat Penyusunan LAKIN KPPN Banyuwangi Tahun 2021 sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Banyuwangi selama Tahun 2021 sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja KPPN Banyuwangi serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholder demi perbaikan kinerja KPPN Banyuwangi. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Innstansi Pemerintah.

Komposisi Pegawai Berdasarkan Pendidikan dan Eselonisasi

No.

Tingkat

Pendidikan

Eselonisasi

Eselon III

Eselon IV

Fungsional

Pelaksana

Jumlah

1.

S2

-

-

-

-

-

2.

S1

1

4

1

7

13

3.

D4

-

-

-

-

-

4.

D3

-

-

-

1

1

5.

D1

-

-

1

-

1

6.

SLTA

-

-

-

1

1

7.

SLTP

-

-

-

1

1

Jumlah

1

4

2

10

17

(Kondisi per Desember 2021)

 

Komposisi Pegawai Berdasarkan Umur dan Jenis Kelamin

No.

Umur

Eselon III, IV & Fungsional

Pelaksana

L

P

Jumlah (L+P)

%

1.

50 - 58

4

2

5

1

6

 

2.

40 - 49

2

4

3

3

6

 

3.

30 - 39

1

3

3

1

4

 

4

20-29

-

1

1

-

1

 

Jumlah

7

10

12

6

17

 

(Kondisi Per Desember 2021)

 

Pada dasarnya Laporan Kinerja ini memberikan penjelasan mengenai pencapaian kinerja KPPN Banyuwangi selama Tahun 2021. Capaian Kinerja Tahun 2021 tersebut sebagai tolok ukur keberhasilan tahunan organisasi. Analisis atas capaian kinerja terhadap rencana kinerja ini berguna mengidentifikasikan sejumlah celah kinerja (performance gap) bagi perbaikan kinerja di masa datang.

Sebelum membahas permasalahan utama Organisasi, maka terlebih dahulu akan dijabarkan Potensi  Organisasi pada KPPN Banyuwangi, yaitu sebagai berikut :

1. Sifat Organisasi KPPN Banyuwangi bersifat Terbuka.

Organisasi KPPN Banyuwangi adalah sebuah organisasi yang terbuka dan dinamis, saling bersinergi antar seksi maupun sub bagian yang ada di dalamnya. Sebagai suatu organisasi terbuka, KPPN Banyuwangi juga berinteraksi dan menyelaraskan diri dengan lingkungan eksternal seperti teknologi, ekonomi, undang-undang, dan faktor sosial kemasyarakatan. Dalam hal teknologi, KPPN Banyuwangi memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan selalu berusaha menggunakan teknologi yang tepat guna. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam penyelesaian tugas-tugas keseharian yang sebelumnya dilaksanakan secara manual.

2. Learning Organization

KPPN Banyuwangi terus menjadi learning organization. Sebagai sebuah suatu unit learning organization, dalam melaksanakan tugas sehari-hari para pegawai senantiasa berpikir dengan langkah-langkah yang sistematis dan terencana, memiliki role model dalam hal berpikir mengenai kemajuan organisasi melalui keteladanan para pimpinan organisasi.

Semangat pembelajaran terlihat pada sistem yang sudah berlangsung, dimana seorang yang baru mengikuti diklat wajib membagi pengetahuan yang dimilikinya melalui GKM untuk menghidupkan situasi pembelajaran dengan saling berbagi pengetahuan dan demi mengurangi kekurangan-kekurangan dalam organisasi. KPPN Banyuwangi juga terus berusaha agar setiap pegawai menjadi ahli dalam bidang pekerjaannya. Hal tersebut tercermin dari sistem assessment yang menguji pemahaman pegawai mengenai bidang pekerjaannya.

3. Berkembangnya fungsi treasury

Dengan dukungan pimpinan terkait manajerial organisasi dalam melaksanakan tugas sehari-hari, fungsi-fungsi treasury akan berkembang untuk mengikuti tuntutan pemangku kepentingan. Konsep keterpaduan telah diperluas dari sekedar untuk kepentingan salah satu fungsi secara sempit, menjadi lebih komprehensif dan menyentuh fungsi-fungsi lain di dalam organisasi. Bila dikupas satu persatu, keterpaduan ini mencakup tiga jenjang :

  • Aspek filosofis, melalui visi yang dijabarkan jadi misi hingga dirumuskan menjadi sasaran KPPN Banyuwangi yang jadi pedoman semua fungsi dalam organisasi;
  • Keterkaitan kerja antar fungsi, misalnya SDM, pembinaan dan pelaksanaan anggaran, pembinaan akuntansi dan pelaporan sehingga menghasilkan Laporan Keuangan yang akuntabel;
  • Keterpaduan atau integrasi berbagai fungsi, bertujuan untuk mewujudkan tiga hal, yaitu konsistensi untuk meraih reputasi yang diharapkan, memelihara interaksi sehingga terjalin ikatan hubungan yang kokoh dan menerapkan tupoksi berbasis misi untuk memenuhi tuntutan pemangku kepentingan.
  1. Prosedur penilaian kinerja dan evaluasi grading standar/profil kompetensi jabatan dengan diikuti sistem manajemen imbalan (remunerasi).
  2. Modernisasi pengembangan SDM melalui program coaching, mentoring dan counseling dengan menggunakan sistem aplikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kepegawaian dan mengoptimalkan sarana e-learning sebagai sarana pelatihan/training secara online.
  3. Peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai/penyuluh perbendaharaan agar dapat meningkatkan kualitas bimtek terhadap satker dalam rangka mewujudkan laporan keuangan WTP dengan basis akrual.

 

Selanjutnya Permasalahan Utama (Strategic Issued) Organisasi yang dihadapi oleh KPPN Banyuwangi terdiri atas :

1. Keterbatasan sumber pendanaan

Dalam rangka mewujudkan visi KPPN Banyuwangi, telah disusun berbagai rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh seluruh unit-unit di lingkungan KPPN Banyuwangi. Namun demikian KPPN Banyuwangi memiliki tantangan untuk mewujudkan berbagai kegiatan tersebut secara efektif dengan menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki secara efisien, termasuk sumber pendanaan yang terbatas.

2. Kendala dalam daya dukung terhadap modernisasi penerimaan negara

Dalam rangka modernisasi penatausahaan penerimaan negara, telah dibentuk MPN G3. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala seperti :

  • Lambatnya progress kemajuan penggunaan MPN G3, karena masyarakat masih belum terbiasa menggunakan IT (internet, email) dalam penyetoran Pajak dan PNBP melalui e banking
  • Sosialisasi ke WP/WS oleh KPP Pratama tidak maksimal sedangkan KPPN hanya bisa menjangkau stakeholder dari bendahara satker.
  1. KPPN Banyuwangi di satu sisi mengalami kelebihan jumlah SDM, namun di sisi lain kekurangan SDM yang berkualitas, sehingga secara keseluruhan terjadi gap
  2. Penempatan pegawai sudah memperhitungkan beban kerja tiap unit kerja namun seringkali masih belum melihat kompetensi maupun keahlian seorang pegawai dan kesesuaian terhadap pekerjaan yang akan dihadapinya.
  3. Talent management yang menjadi salah satu aspek utama pengembangan SDM dalam upaya memenuhi kebutuhan SDM berkualitas dan mempersiapkan calon-calon pemimpin di masa depan masih perlu ditingkatkan

 

Selengkapnya dapat diakses pada link https://drive.google.com/file/d/1FDEDaZ4ENRK6pRrO_hZOTozKQGPK4k6s/view?usp=sharing

[ns]

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search