Banyuwangi

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Realisasi ALCo KPPN Banyuwangi Sampai Dengan 31 Juli 2022

Dalam rangka pelaksanaan APBN tahun 2022 total pagu yang dikelola oleh KPPN Banyuwangi adalah sebesar Rp. 1.2 triliun. Jumlah ini meningkat 26.8% jika dibandingkan pagu pada tahun 2021. peningkatan terbesar terdapat pada pagu Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yakni sebesar Rp. 173.5 miliar.

Realisasi belanja K/L sampai dengan bulan Juli 2022 mencapai 53% mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. 5 satuan kerja penyumbang realisasi terbesar dapat dilihat pada grafik berikut:

Realisasi terbesar adalah pada jenis Belanja Pegawai dengan total belanja Rp. 228 miliar atau sebesar 58% dari pagu pada jenis belanja tersebut. Pembayaran belanja THR dan Gaji ke 13 pada bulan April dan Juli menjadi salah satu penyumbang terbesar tingginya realisasi pada jenis belanja ini.

Sementara untuk realisasi terendah terjadi pada jenis Belanja Barang dengan total belanja Rp. 136.4 miliar atau sebesar 46.3% dari total pagu pada jenis belanja tersebut. Beberapa satuan kerja dengan realisasi terendah pada jenis belanja ini adalah Kantor Pertanahan Kab. Banyuwangi (24.69%), KPU Kab. Banyuwangi (21.81%), Dinas Kehutanan, Pertanian dan Urusan Ketahanan Pangan (21.68%), dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Banyuwangi (0%). Salah satu penyebab rendahnya realisasi pada jenis belanja ini adalah karena terdapat pagu dengan sumber dana dari Pinjaman Luar Negeri (PHLN) yang masih dalam proses pengadaan yang direncanakan baru mulai realisasi di bulan Agustus 2022.

Realisasi per jenis belanja dapat ditampilkan sebagai berikut.

Capaian realisasi tersebut menyumbang nilai 85,69 pada indikator Penyerapan Anggaran dalam penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), sehingga masih dapat dimungkinkan untuk dilakukan peningkatan, dan dalam rangka hal ini KPPN Banyuwangi telah mendorong seluruh satuan kerja di wilayahnya untuk :

  • Melakukan perbaikan perencanaan Halaman III DIPA dan secara periodik melakukan monitoring kesesuaian antara target dan realisasi pada tiap triwulan.
  • Melakukan percepatan realisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
  • Melakukan percepatan proses pengadaan dan kontrak.
  • Segera mengajukan pembayaran untuk pekerjaan yang telah diselesaikan.

 

PENYALURAN DFDD

Penyaluran DAK Fisik Kabupaten Banyuwangi sampai dengan 31 Juli 2022 sebesar Rp11,85 miliar atau 15,29% dari Alokasi Pagu Rp77,53 miliar. Berdasarkan persentasenya, penyaluran tertinggi pada Bidang Jalan sedangkan penyaluran terendah pada Bidang Kelautan dan Perikanan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyaluran DAK Fisik:

  1. Batas waktu pengajuan penyaluran:
    1. Perekaman kontrak seluruh jenis penyaluran DAK Fisik adalah 21 Juli 2022
    2. Pengajuan Tahap I DAK Fisik adalah 21 Juli 2022
    3. Pengajuan Tahap II DAK Fisik adalah 21 Oktober 2022
  2. Sebelum penyaluran DAK Fisik Tahap II, harus dipastikan kontrak telah diinput seluruhnya pada subbidang berkenaan (khusus pada dana yang penyalurannya dilakukan secara bertahap). Setelah salur tahap II, kontrak tidak dapat dilakukan perubahan dan/atau perekaman baru.
  3. KPPN berharap pihak Pemda, dalam hal ini BPKAD, OPD dan APIP untuk meningkatkan kontribusinya dalam percepatan pengajuan persyaratan penyaluran DAK Fisik

Penyaluran DAK Non Fisik Kabupaten Banyuwangi berupa BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dilakukan oleh KPPN berdasarkan data rekomendasi sekolah-sekolah yang layak salur dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset   dan Teknologi.

Dalam hal penyaluran Dana Desa Kabupaten Banyuwangi, Alokasi Dana Desa di Banyuwangi Tahun 2022 sebesar Rp221,71 Miliar untuk 189 desa, terdiri dari alokasi untuk Desa Reguler sebesar Rp104,95 Miliar (100 desa) dan untuk Desa Mandiri Rp116,75 Miliar (89 desa). Alokasi terbesar untuk Desa Tembokrejo Kec. Muncar sebesar Rp2,65 Miliar dan terkecil untuk Desa Kemiren Kecamatan Glagah sebesar Rp753,42 Juta.

Realisasi penyaluran sampai dengan 31 Juli 2022 Rp163,62 Miliar atau 73,8% dari pagu Dana Desa.

Hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam   penyaluran Dana Desa, yaitu:

  1. Batas waktu pengajuan penyaluran:
    1. Pengajuan Tahap I Dana Desa adalah 23 Juni 2022.
    2. Pengajuan Tahap II Dana Desa untuk Desa Reguler adalah 5 hari kerja sebelum akhir Agustus 2022.
  2. Sebelum pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II agar dipastikan sisa Dana Desa (SILPA) 2021 telah dianggarkan ke  2022 (jika digunakan di tahun 2022).
  3. Penyaluran Dana Desa Non BLT dan Dana Desa BLT tidak harus diajukan  secara bersamaan. Persyaratan antara BLT dan Non BLT tidak saling mengikat sehingga pengajuan penyaluran dapat dilakukan secara terpisah tanpa harus menunggu syarat kedua jenis Dana Desa  tersebut lengkap.
  4. Pengajuan Dana Desa dapat dilakukan berkali-kali tanpa harus menunggu banyak desa yang siap mengajukan penyaluran. Berapapun jumlah desa yang telah memenuhi syarat maka diharapkan Pemda dapat segera mengajukan ke KPPN.
  5. KPPN berharap pihak Pemda, dalam hal ini DPMD dan BPKAD, terus mendorong desa untuk segera mengajukan persyaratan penyaluran Dana Desa

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search