Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Banyuwangi merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur yang bertujuan untuk mewujudkan visi : “Menjadi pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang profesional, modern, transparan, dan akuntabel”. Untuk mewujudkan hal tersebut KPPN Banyuwangi dituntut untuk melaksanakan tugasnya secara prudent, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotism.
Selengkapnya dapat diakses pada link https://drive.google.com/file/d/1E30lucWOVMDXCxMVWP4_iA-XKBuwH-J4/view?usp=share_link
[ns]