Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan kerja Mitra KPPN Banyuwangi
Sehubungan dengan Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor: S-90/PB.2/2025 hal seperti pada pokok surat, disampaikan bahwa dengan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan sejalan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Besar Keagamaan (HBK) Idul Fitri 1446 Hijriyah, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Pada tahun 2025 terdapat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama (No. 1017 Tahun 2024),Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 2 Tahun 2024), dan Menteri PAN dan RB (Nomor 2 Tahun 2024) yang mengatur bahwa libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah ditetapkan mulai tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025.
- Periode libur dan cuti bersama sebagaimana poin nomor 1 (satu) di atas berdampak pada pertanggungjawaban UP/TUP dalam 1 bulan sehingga dapat mempengaruhi nilai Ketepatan Waktu dan Persentase GUP Disebulankan pada Indikator Pengelolaan UP dan TUP.
- Mempertimbangkan kondisi penilaian IKPA sebagaimana di atas dan mempertimbangkan fairness treatment dalam penilaian IKPA, maka terdapat kebijakan penyesuaian perhitungan data dan transaksi IKPA untuk pertangunggjawaban UP dan TUP yang SP2D UP/GUP/TUP sebelumnya terbit antara tanggal 28 Februari 2025 sampai dengan 27 Maret 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jatuh tempo ketepatan waktu UP/GUP/TUP Tunai adalah 1 bulan + 11 hari kalender.
b. Jumlah hari dalam sebulan untuk perhitungan Komponen Persentase GUP Disebulankan adalah 1 bulan + 11 hari kalender. - Implementasi penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA sebagaimana poin nomor 3 (tiga) di atas diterapkan secara otomatis pada Aplikasi OMSPAN.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.