Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Banyuwangi (Terlampir)
Menindaklanjuti hasil Validasi dan Verifikasi SPM/SP2D Beserta Dokumen Pendukung Lainnya, disampaikan bahwa dalam rangka menjaga akurasi dan konsistensi data, Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Banyuwangi telah melakukan validasi dan verifikasi SPM/SP2D beserta dokumen pendukung lainnya. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S- 7/PB/PB.6/2025 tentang Penyampaian Pemutakhiran Akun Penerimaan Pembayaran Sewa Rumah Dinas/Negara dan berdasarkan hasil Analisis Data SPAN periode Januari - Februari 2025, validasi dan verifikasi SPM/SP2D beserta dokumen pendukung lainnya bulan Februari 2025, dengan ini kami sampaikan hasil verifikasi sebagai berikut:
- Satker mitra KPPN Banyuwangi terdapat 13 satker yang memiliki transaksi akun 425131 (Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan) pada periode Januari s.d Februari 2025.
- Sesuai Surat Direktur Akuntan dan Pelaporan Keuangan Nomor: S-7/PB/PB.6/2025 hal Penyampaian Pemutakhiran Akun Penerimaan Pembayaran Sewa Rumah Dinas/Negara. Pada surat tersebut disebutkan peruntukan akun 425131 (Pendapatan Sewa Tanah, Gedung,dan Bangunan) Digunakan untuk mencatat pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara maupun Properti Investasi. Merupakan penerimaan umum yang (bisa) ada di semua Kementerian/Lembaga, yang dimutakhirkan menjadi akun 425151 (Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi Digunakan) yang digunakan untuk mencatat pendapatan yang berasal dari penatausahaan barang milik negara pada Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Termasuk di dalamnya adalah pendapatan sewa rumah dinas/negara, mess dan asrama yang tidak tercatat sebagai Properti Investasi. - Pemutakhiran akun sebagaimana tersebut di atas, mulai diimplementasikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran tahun 2025, sehingga atas transaksi yang telah terjadi pada periode Januari s.d Februari 2025 (data terlampir) diharuskan melakukan koreksi SPM sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih