Banyuwangi

S-169/KPN.1613/2025 Penyampaian Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan kerja Mitra KPPN Banyuwangi

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor: ND394/PB.2/2025 hal seperti pada pokok surat diatas, disampaikan bahwa Sehubungan dengan telah diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025, ditetapkannya kebijakan efisiensi belanja oleh Presiden Republik Indonesia, dan dalam rangka pengawalan pelaksanaan anggaran 2025 pada Satuan Kerja/ Kementerian/Lembaga, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pada awal tahun 2025 terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus, diantaranya adalah:
    1. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang menginstruksikan adanya efisiensi belanja pada pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan total nominal sebesar Rp306.695.177.420.000,- yang terdiri atas:
      1. Anggaran belanja K/L Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256.100.000.000.000,- dan
      2. Transfer ke Daerah sebesar Rp50.595.177.420.000,- .
    2. Menteri Keuangan juga telah menyampaikan surat kepada para Pimpinan Kementerian/Lembaga Nomor S-37/MK.02/2025 hal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025 dan Nomor S-75/MK.02/2025 hal Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan ABPN TA 2025.
  2. Selanjutnya, telah disampaikan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S100/PB/2025 tanggal 11 April 2025 (terlampir) kepada para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2025 agar terwujud belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better), berupa:
    1. Melakukan Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran meliputi:
      1. Meningkatkan Kualitas dan Akurasi Penyusunan Rencana Program/Kegiatan Pada Awal Tahun Anggaran;
      2. Meningkatkan Kualitas Reviu Anggaran dan Melakukan Optimalisasi Revisi Anggaran; dan
      3. Melakukan Sinkronisasi dan Harmonisasi Belanja Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dengan Belanja Pemerintah Daerah (Transfer Ke Daerah) sesuai Bidang dan Lingkup Kerja K/L Masing-Masing.
    2. Melakukan Peningkatan Pelaksanaan Anggaran Belanja yang Berkualitas (Spending Better), meliputi:
      1. Melakukan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ);
      2. Melakukan Akselerasi Pelaksanaan Program/Kegiatan/Proyek;
      3. Meningkatkan Kualitas Belanja melalui Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Belanja (Value for Money); dan
      4. Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Program/Kegiatan Yang Bersumber dari Dana PHLN dan SBSN.
    3. Melakukan Akselerasi Program/Kegiatan Pemerintahan Baru, meliputi:
      1. Melakukan Akselerasi Operasionalisasi dan Pelaksanaan Program/Kegiatan K/L Baru Terdampak Transisi Kabinet Merah Putih (KMP); dan
      2. Memprioritaskan Pencapaian Program ASTA CITA dan Quick Wins Presiden RI.
    4. Melakukan Peningkatan Akuntabilitas Proses Pelaksanaan Anggaran, meliputi:
      1. Meningkatkan Akuntabilitas Tata Kelola Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran;
      2. Meningkatkan Monitoring dan Evaluasi serta Pengendalian Internal; dan
      3. Meningkatkan Kualitas dan Validitas Capaian Output Serta Pelaporannya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih

Selengkapnya

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search