
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, Maret 2025 ini dibuka oleh MC dari satker Kejaksaan Negeri Banyuwangi, diawali dengan sambutan singkat dari Bapak Suharjono selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dilanjutkan dengan menjelaskan tentang profil Kejari Banyuwangi dan tantangan yang dialami oleh satker Kejaksaan tentang Sakti, Coretax, Dipa, dan efisiensi anggaran. Seperti yang telah diketahui bahwa tugas pokok Kejaksaan Negeri Banyuwangi mempunyai tugas, wewenang, dan fungsi di wilayah hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, serta tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Di dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan fungsi
- Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berupa pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan tugasnya,
- Pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya,
- Pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, pelaksanaan intelijen 2 yustisial di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan, dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas-tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung,
- Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
- Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Koordinasi, pemberian bimbingan, dan petunjuk teknis serta pengawasan baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas Selanjutnya di dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan
Berikutnya sambutan dari Bapak Sugeng Winarno, selaku Kepala KPPN Banyuwangi menjelaskan atas kedatangan ke Kejaksaan Banyuwangi, guna kegiatan evaluasi pelaksanaan anggaran dan quality assurance, selanjutnya pembahasan hal tersebut oleh Bapak Mukhtar Ali Marzuki, selaku Ketua Seksi PDMS KPPN Banyuwangi, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai evaluasi pelaksanaan anggaran. Diskusi ini mencakup berbagai aspek, antara lain pagu dan realisasi belanja dalam 3 tahun terakhir, deviasi anggaran, tingkat penyerapan anggaran, pengelolaan UP dan TUP, digitalisasi pengelolaan keuangan, serta quality assurance pelaksanaan anggaran di Satker Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Topik awal yang disampaikan yaitu pembahasan Pagu dan Realisasi Belanja Tahun 2022, 2023, dan 2024 Pada tahun 2022 s.d 2024 pagu anggaran satker mengalami peningkatan, khusus nya belanja pegawai yang terdapat penambahan pegawai di setiap tahunnnya. Sementara itu, pagu anggaran barang dari tahun 2022 s/d 2025 mengalami peningkatan, karena tusi sebagai aparat penegak hukum yang mengharuskan satker datang langsung kepada pihak yang hendak diperiksa. Pagu anggaran modal di tahun 2024 tidak diberikan, namun kembali ada belanja modal di tahun 2025. Realisasi anggaran untuk setiap kategori selalu mendekati pagu yang ditetapkan meskipun pada tahun 2025 masih ada yang belum terealisasi serta adanya blokir sesuai dengan intruksi presiden nomor 1 tahun 2025. Berikutnya yaitu Nilai Kinerja Kode Satker 005840 Tahun 2022, 2023, dan 2024, nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada satuan kerja 005840 menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan selama periode 2022 s/d 2024. Pada tahun 2022 s/d 2024 mengalami kenaikan hingga mencapai nilai 98,10. Selain itu Komponen lain seperti deviasi pada tahun 2022 s/d 2024 menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan, meskipun dari bulan periode 2023 senilai 70,52 dengan angka terendah, tetapi mulai mengalami kenaikan s/d tahun 2024 yang mencapai 93,79. Periode Triwulan I 2025 mengalami relaksasi akibat adanya revisi efisiensi sesuai dengan S-50/PB.2/2025
Topik berikutnya yaitu digitalisasi Pengelolaan Keuangan Transaksi Teller menunjukkan 40 Transaksi senilai Rp2.373.357.929, diikuti oleh transaksi CMS sebesar 183 Transaksi senilai Rp171.406.211, dan kartu debit 8 transaksi senilai Rp11.489.742. Selain itu, DIGIPay di tahun 2024 satker Kejari Banyuwangi belum menggunakan aplikasi digipay, sedangkan KKP mencatatkan 18 transaksi sebesar Rp14.847.269. serta untuk kegiatan Quality Assurance Pelaksanaan Anggaran Satker Kerangka acuan untuk Monitoring, Evaluasi, dan Quality Assurance Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja didasarkan pada dua regulasi utama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024. Tujuannya adalah untuk memahami proses bisnis dan tata kelola keuangan, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Mekanisme yang digunakan meliputi pertemuan dengan pengelola keuangan, permintaan informasi terkait proses bisnis, serta diskusi dan konsultasi. Data informasi yang diperlukan mencakup pagu dan realisasi anggaran, data pejabat perbendaharaan, tata cara pengelolaan keuangan, serta penggunaan aplikasi KKP, CMS, Digipay, dan pengelolaan rekening serta perpajakan. Hasil dari kegiatan ini adalah laporan pengelolaan keuangan, analisis permasalahan, dan rekomendasi perbaikan, sehingga diharapkan mampu memberikan peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran serta menjaga sinergi antara satker dan KPPN Banyuwangi.




