Dalam upaya memastikan pengelolaan anggaran negara yang semakin akuntabel dan efisien, Pangkalan TNI AL (LANAL) Banyuwangi bekerja sama dengan KPPN Banyuwangi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Quality Assurance Pengelolaan Keuangan Satker pada Rabu, 15 Oktober 2025. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada aspek evaluatif, tetapi juga menjadi ajang peningkatan kapasitas melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Perbendaharaan dan pembahasan mendalam terkait monitoring pagu minus, sebagai salah satu indikator disiplin pengelolaan anggaran di tingkat satuan kerja.
Menjaga Akuntabilitas, Menjamin Transparansi
Salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dikelola dengan prinsip akurat, efisien, dan patuh regulasi. Melalui Monev dan Quality Assurance, KPPN Banyuwangi bersama LANAL Banyuwangi melakukan verifikasi terhadap data-data penting seperti: Pagu dan realisasi belanja, Struktur pejabat perbendaharaan, Tata cara pengelolaan keuangan, Penggunaan instrumen digital seperti Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Cash Management System (CMS), dan Digipay, Pengelolaan rekening, perpajakan bendahara, serta pelaksanaan PNBP dan user SAKTI.
Berlandaskan Regulasi dan Prinsip Kehati-hatian
Kegiatan Monev dan QA ini mengacu pada landasan hukum yang kuat, yakni: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Selain itu, nota dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-1306/PB.2/2024 menjadi pedoman penguatan dua prinsip utama dalam pelaksanaan anggaran, yaitu: Prudential Principle (Kehati-hatian): menuntut setiap pengelola keuangan untuk bertindak cermat, teliti, dan meminimalkan risiko kesalahan. Dan Fairness Principle (Kewajaran): memastikan bahwa pelaksanaan anggaran berjalan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Kedua prinsip ini menjadi fondasi penting dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan APBN di lingkungan TNI AL dan seluruh instansi pemerintah.
Kinerja dan Evaluasi Belanja: Antara Efisiensi dan Akurasi
Dalam paparan hasil monitoring, terlihat bahwa pelaksanaan anggaran tahun 2025 di LANAL Banyuwangi menunjukkan tingkat serapan yang tinggi. Belanja pegawai mencapai 111,35% dari pagu, Sedangkan belanja barang terealisasi sebesar 59,92%. Meski realisasi pegawai melampaui pagu (terjadi pagu minus Rp2,28 miliar), hal ini menjadi perhatian bersama untuk segera dilakukan penyesuaian dan pembenahan melalui koordinasi dengan KPPN. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) LANAL Banyuwangi juga mencatat tren positif, dengan skor yang terus meningkat dari 89,06 pada semester I 2024 menjadi 93,37 pada triwulan III 2025. Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan dalam efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
Mengelola Risiko dan Memastikan Efisiensi
Dalam pelaksanaan APBN, mitigasi risiko menjadi bagian penting dari pengawasan. Risiko seperti kelebihan belanja, keterlambatan pelaporan, maupun kesalahan administrasi harus diantisipasi sejak dini. Sejalan dengan arahan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, LANAL Banyuwangi turut menerapkan 15 item efisiensi belanja, di antaranya: Penghematan pada rapat, seminar, dan perjalanan dinas, Pembatasan kegiatan seremonial, Pengurangan biaya sewa dan pengadaan barang, serta Optimalisasi penggunaan teknologi digital untuk efisiensi dan transparansi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung kebijakan nasional dalam mewujudkan pemerintahan yang efisien, hemat, dan bebas pemborosan anggaran.
Bimtek Pejabat Perbendaharaan: Membangun Kompetensi dan Profesionalisme
Selain kegiatan Monev, acara ini juga diisi dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Perbendaharaan yang bertujuan meningkatkan kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara. Materi bimtek mengacu pada PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang tata cara penilaian kompetensi bagi pejabat pengelola APBN. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain: Mekanisme konversi sertifikat pelatihan, Uji kompetensi bagi pejabat baru maupun berpengalaman, dan Persyaratan sertifikasi Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2016 dan Nota Dinas ND-303/PB.07/2022. Dengan sistem sertifikasi ini, setiap pejabat perbendaharaan diharapkan mampu melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Sinergi Digitalisasi: Menghadapi Tantangan Platform Pembayaran Pemerintah
Dalam sesi evaluasi, dibahas pula tantangan implementasi Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 182/PMK.05/2022. Beberapa satuan kerja masih menghadapi kendala seperti:Penggunaan akun belanja yang tidak sesuai, Keterlambatan perekaman ID pelanggan di SAKTI, dan Risiko dobel bayar akibat proses pembayaran paralel di luar sistem PPP. KPPN Banyuwangi terus memberikan asistensi agar satker dapat bertransisi penuh ke sistem digital ini, guna mewujudkan pembayaran pemerintah yang cepat, aman, dan terdokumentasi secara elektronik.





