
Kegiatan ini diawali dengan sambutan singkat dan penjelasan tentang MTS Negeri 11 Banyuwangi dari Bapak Rosid Tamami selaku Kepala Madrasah, sebagai perwakilan satker yang menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi madrasah. Kemudian dilanjutkan oleh Bapak Sugeng Winarno, selaku Kepala KPPN Banyuwangi. Selanjutnya, dilanjutkan oleh Bapak Mukhtar Ali Marzuki, selaku Ketua Seksi PDMS KPPN Banyuwangi, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai evaluasi pelaksanaan anggaran. Diskusi ini mencakup berbagai aspek, antara lain pagu dan realisasi belanja dalam 3 tahun terakhir, deviasi anggaran, tingkat penyerapan anggaran, pengelolaan UP dan TUP, digitalisasi pengelolaan keuangan, serta quality assurance pelaksanaan anggaran di Satker MAN 2 Banyuwangi, MTsN 6 Banyuwangi, MTsN 8 Banyuwangi, dan MTsN 11 Banyuwangi.
Pagu dan Realisasi Belanja satker MAN 2 Banyuwangi, MTsN 6 Banyuwangi, MTsN 8 Banyuwangi, dan MTsN 11 Banyuwangi Tahun 2024 dan 2025
Merupakan satker yang tidak memiliki pagi anggaran belanja pegawai, akibat pagi belanja pegawai disalurkan melalui Kantor Kementerian Agama Kab. Banyuwangi. Pagu anggaran barang dari tahun 2024 sampai 2025 juga relative meningkat dengan penambahan tusi yang dimiliki oleh satker . Pagu anggaran modal mengalami peningkatan dari tahun 2024 dan di tahun 2025 belanja modal tidak terdapat blokir anggaran sehingga dapat dimaksimalkan oleh satker. Realisasi anggaran untuk setiap kategori selalu mendekati pagu yang ditetapkan yang mencapai 100%, meskipun pada tahun 2025 masih ada yang belum terealisasi serta adanya efisiensi pagu belanja yang sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1/2025.
Nilai Kinerja Satker MAN 2 Banyuwangi, MTsN 6 Banyuwangi, MTsN 8 Banyuwangi, dan MTsN 11 Banyuwangi Tahun 2023, 2024 dan 2025.
aNilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada satuan kerja MAN 2 Banyuwangi, MTsN 6 Banyuwangi, MTsN 8 Banyuwangi, dan MTsN 11 Banyuwangi, menunjukkan peningkatan selama periode 2023 s/d 2024, sehingga apabila terdapat pembandingan nilai IKPA hanya terdapat selisih sedikit pada setiap satker. Tahun 2024 dengan selisih setiap satker yang tidak signifikan berpengaruh terhadap nilai akhir IKPA, khusus nya untuk indikator deviasi hal III DIPA, belanja kontraktual dan pengelolaan UP/TUP yang menjadi indikator pembanding utama di setiap satker.
Realisasi Anggaran Belanja Barang tahun 2024 dan 2025
Realisasi Anggaran Belanja Barang tahun 2024 untuk penggunaan anggaran Hampir semua pos belanja mencapai realisasi 100% atau mendekati 100%, menandakan bahwa anggaran telah dialokasikan dan digunakan secara efisien serta efektif, tetapi pada tahun 2025 ada yang terblokir khususnya efisiensi sesuai instruksi presiden
Realisasi Anggaran Belanja Modal tahun 2024 dan 2025
Realisasi Anggaran Belanja Modal tahun 2024 Penggunaan anggaran Hampir semua pos belanja modal mencapai realisasi mendekati 100%, menandakan bahwa anggaran telah dialokasikan dan digunakan secara efisien serta efektif. Pagu yang telah ditetapkan untuk masing-masing pos belanja telah dimanfaatkan dengan optimal, sehingga menghasilkan penyerapan anggaran yang maksimal.
Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Transaksi CMS di periode Triwulan 2025
menunjukkan seluruh satker telah menggunakan CMS dengan rincian: MAN 2 Banyuwangi dengan 163 transaksi senilai Rp.272.062.940,- MTsN 6 Banyuwangi dengan 81 transaksi senilai Rp.109.601.828,- MTsN 8 Banyuwangi dengan 82 transaksi senilai Rp.153.437.757,- dan MTsN 11 Banyuwangi dengan 120 transaksi senilai Rp.145.950.000,- untuk transaksi dengan media lain seperti kartu debit dan teller tidak digunakan. Selain itu, KKP masih terdapat yang terkendala dalam hal pencetakan KKP oleh Bank persepsi sehingga satker belum dapat menggunakan, sedangkan dalam transaksi menggunakan digipay, hingga berakhir nya triwulan I 2025 belum ada transaksi yang dilakukan.
Deviasi RPD Harian
RPD harian atau kerap disebut SPD (Schedule Payment Date) menjadi pedoman dalam perhitungan satker memperkirakan dana yang akan masuk ke rekening penerima. Sesuai dengan aturan SPD, spm selain belanja pegawai dan SPM UP/TUP jatuh temponya 1 hari, sedangkan selain tagihan tersebut masuk ke jatuh tempo 2hari. Hal ini sangat berpengaruh Ketika satker mengajukan SPM di akhir periode, apabila tidak diperhitungkan akan masuk menjadi realisasi di periode berikutnya. Dari perhitungan hal III DIPA satker MAN 2 Banyuwangi, MTsN 6 Banyuwangi, MTsN 8 Banyuwangi, dan MTsN 11 Banyuwangi telah sesuai dan maksimal untuk deviasi, dan satker tidak pernah terlambat dalam penyampaian SPM.
Minimalisasi tolakan SPM Satker
Salah satu faktor tertinggi dalam tolakan SPM yaitu tolakan atas uraian yang dicantumkan oleh satker, dan berikutnya disebabkan oleh adanya perbedaan data kontrak/supplier antara Satker dengan aplikasi SPAN. Satker MAN 2 Banyuwangi, MTsN 6 Banyuwangi, MTsN 8 Banyuwangi, dan MTsN 11 Banyuwangi telah mempedomani uraian yang seharusnya digunakan dan telah memastikan kebenaran data sakti dengan data OMSPAN guna mengurangi dampak adanya tolakan SPM. Namun apabila terdapat tolakan SPM, satker telah kooperatif saat dihubungi petugas KPPN Banyuwangi guna perbaikan SPM.
Quality Assurance Pelaksanaan Anggaran Satker
Kerangka acuan untuk Monitoring, Evaluasi, dan Quality Assurance Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja didasarkan pada dua regulasi utama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024. Tujuannya adalah untuk memahami proses bisnis dan tata kelola keuangan, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Mekanisme yang digunakan meliputi pertemuan dengan pengelola keuangan, permintaan informasi terkait proses bisnis, serta diskusi dan konsultasi. Data informasi yang diperlukan mencakup pagu dan realisasi anggaran, data pejabat perbendaharaan, tata cara pengelolaan keuangan, serta penggunaan aplikasi KKP, CMS, Digipay, dan pengelolaan rekening serta perpajakan. Hasil dari kegiatan ini adalah laporan pengelolaan keuangan, analisis permasalahan, dan rekomendasi perbaikan.
Satker MAN 2 Banyuwangi, MTsN 6 Banyuwangi, MTsN 8 Banyuwangi, dan MTsN 11 Banyuwangi diharapkan tetap mengoptimalkan kinerja anggaran di masa mendatang, dapat dapat mempertimbangkan untuk dapat mencoba kembali transaksi menggunakan digipay yang belum digunakan di periode 2024, karena hal tersebut merupakan arahan dari Kemenkeu. Layanan KPPN Banyuwangi kepada mitra kerja yang sudah baik tetap dipertahankan dan bahkan ditingkatkan di masa yang akan datang.




