Pengelolaan keuangan negara menuntut adanya akuntabilitas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam konteks ini, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menjadi sangat strategis karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara yang berkualitas. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola keuangan, salah satunya melalui kebijakan sertifikasi jabatan. Mulai tahun 2026, kewajiban sertifikasi bagi PPK dan PPSPM menjadi isu penting yang perlu dipahami dan dipersiapkan oleh seluruh satuan kerja.
Kewajiban sertifikasi PPK dan PPSPM berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. PMK ini mengatur bahwa PPK dan PPSPM wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Ketentuan tersebut diterapkan secara bertahap untuk memberikan waktu adaptasi bagi instansi pemerintah. Tahun 2026 menjadi tonggak penting karena pada periode tersebut sertifikasi tidak lagi bersifat anjuran atau transisi, melainkan menjadi prasyarat utama dalam pengangkatan dan penugasan PPK dan PPSPM. Ketentuan sertifikasi tersebut dimaksudkan untuk menjamin bahwa PPK dan PPSPM memiliki pemahaman yang memadai terhadap ketentuan perbendaharaan, pengelolaan risiko, serta prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan dan pengujian pembayaran atas beban APBN. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan proses pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan risiko keuangan negara.
Pada saat ini, implementasi sertifikasi PPK dan PPSPM di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah masih beragam. Sebagian satker telah secara aktif mendorong pejabatnya untuk mengikuti sertifikasi dan menjadikannya sebagai standar internal. Namun, tidak sedikit pula satker yang masih memiliki PPK dan PPSPM yang belum tersertifikasi, terutama di satuan kerja dengan keterbatasan sumber daya manusia. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesiapan menghadapi kewajiban sertifikasi tahun 2026 masih belum merata dan membutuhkan perhatian serius dari para pemangku kepentingan. Beberapa faktor yang menjadi penghambat proses sertifikasi tersebut antara lain:
- masih terdapat perbedaan tingkat kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi antar satuan kerja. Tidak semua satker memiliki pemahaman yang sama mengenai urgensi sertifikasi serta konsekuensi hukum dan administratif apabila ketentuan ini tidak dipenuhi. Kurangnya pemahaman tersebut berdampak pada belum optimalnya perencanaan dan pelaksanaan sertifikasi di beberapa satker.
- keterlambatan dalam pengusulan perpanjangan sertifikat. Sertifikat kompetensi memiliki masa berlaku tertentu, yaitu lima tahun, sehingga memerlukan pemantauan administrasi yang cermat. Dalam praktiknya, ketidaktelitian satker dalam mengajukan perpanjangan tepat waktu mengakibatkan sertifikat pejabat menjadi kadaluarsa. Kondisi ini menyebabkan pejabat yang sebelumnya telah tersertifikasi secara formal kembali dianggap belum memenuhi persyaratan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
- rotasi dan mutasi pegawai yang cukup dinamis di lingkungan instansi pemerintah juga menjadi tantangan tersendiri. Pergantian pejabat PPK, PPSPM, maupun bendahara seringkali tidak diikuti dengan kesiapan pejabat pengganti yang telah memiliki sertifikat. Akibatnya, satker berada pada posisi rentan karena harus menjalankan fungsi perbendaharaan dengan pejabat yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi.
Secara keseluruhan, kendala-kendala tersebut menunjukkan bahwa tantangan pemenuhan sertifikasi tidak semata bersifat individual, melainkan juga sistemik dan administratif. Oleh karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan hanya mendorong pejabat untuk lulus sertifikasi, tetapi juga memperkuat tata kelola perencanaan SDM perbendaharaan di tingkat satuan kerja.
Untuk menghadapi kewajiban sertifikasi PPK dan PPSPM mulai tahun 2026, diperlukan langkah strategis dan terencana. Satker perlu melakukan pemetaan dini terhadap PPK dan PPSPM yang belum tersertifikasi atau tersertifikasi namun diperlukan pengusulan perpanjangan sertifikat, serta menyusun rencana antisipasi secara strategis. Selain itu, pimpinan instansi diharapkan memberikan dukungan nyata bagi pejabat perbendaharaan, seperti berupa alokasi waktu belajar, dukungan dalam hal pengaturan beban kerja dan dukungan mentoring atau coaching dari pihak yang relevan. Di sisi lain, Kementerian Keuangan dapat terus meningkatkan kapasitas penyelenggaraan sertifikasi, termasuk dalam hal pendampingan, penyediaan fasilitas sertifikasi yang memadai. Dengan persiapan yang matang dan kolaborasi semua pihak, kewajiban sertifikasi ini dapat menjadi momentum peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara secara berkelanjutan.
Kontributor : Anisya Dwi Cahyati



