Mewujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang transparan bersih dan akuntable serta bebas biaya (zero cost) dalam pelaksanaan APBN
Bertempat di aula KPPN Batam pada tanggal 26 Juni 2018, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau dan KPPN Batam menggelar sharing session atau diskusi yang bertajuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang transparan, bersih dan akuntabel dalam pelaksanaan APBN di Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini mengundang perwakilan asosiasi pengusaha dan para penyedia barang dan jasa serta perwakilan satuan kerja yang memiliki alokasi anggaran belanja modal.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharan Provinsi Kepulauan Riau bahwa kegiatan ini kita laksanakan untuk menjelaskan tentang pelaksanaan atau prosedur tentang layanan pencairan anggaran di KPPN, selain itu kita juga ingin meminta masukan atau tanggapan dari para Asosiasi Pengadaan Barang Jasa di Batam dan Tanjung Pinang tentang pelayanan di KPPN. Disampaikan juga kepada para Asosiasi Pengadaan dan Penyedia Barang Jasa bahwa pencairan dana APBN di KPPN dilakukan secara transparan dan tidak ada pungutan biaya apapun baik itu pengajuan pembayaran dana kontrak/termyn, pengajuan belanja barang, maupun belanja pegawai.
Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau bersama perwakilan Asosiasi pelaku pengadaan barang dan jasa untuk memastikan pelayanan yang transparan dan akuntabel tanpa adanya pungutan apapun dari pelayanan yang diberikan KPPN.