Batam

Berita

Seputar KPPN Batam

Previous Next

Penandatanganan BAR atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2021 antara Kemenkeu Satu dan BPKAD Kota Batam

     BATAM– (KPPN BATAM), Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat pada Semester II Tahun Anggaran 2021 dilakukan secara tripartit antara KPPN Batam, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Pemerintah Kota Batam.

     Pada hari Kamis, 24 Februari 2022 telah ditandatangani BAR atas Penyetoran Pajak Pusat di Aula KPPN Batam, Kec. Sekupang, Kota Batam. Pada acara tersebut hadir Kepala KPPN Batam, Bayu Prabowo, bersama dengan Kepala Seksi Bank KPPN Batam, Budiyono, sebagai perwakilan KPPN Batam, dan hadir juga Kepala KPP Pratama Batam Selatan, Denny Tri Satrianto, serta Kepala BPKAD Pemerintah Kota Batam, Abd. Malik.

    Rekonsiliasi tersebut diadakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Yaitu, mulai tahun 2020 pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dilaksanakan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan negara.

    Salah satu langkah kebijakan dalam rangka peningkatan penerimaan negara adalah penyaluran DBH PPh dan PBB yang dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara pemerintah daerah bersama unit instansi vertikal Kementerian Keuangan setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

      Kepala KPPN Batam, Bayu Prabowo, bersyukur atas terselenggaranya kegiatan rekonsiliasi tersebut. Mengingat untuk dapat mendapatkan hasil tersebut telah melalui proses yang cukup panjang untuk kesamaan datanya. Selain itu, juga tidak melampaui dari batas akhir penyampaian BAR pajak pusat Semester II tahun 2021, yaitu akhir bulan Februari 2022.

    Dengan ditandatanganinya Berita Acara Rekonsiliasi, maka jumlah pajak yang disetor dan dipungut oleh Pemerintah Daerah telah disepakati nilainya dan diakui sebagai penerimaan pajak pusat

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Batam
Jl. Raja Haji, Sekupang, Batam 29425
TELP.(0778) 324017
EMAIL: kppn.batam@kemenkeu.go.id; kppn137@gmail.com

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Book an appointment with KPPN Batam