Batam

Gratifikasi menurut Pandangan Agama

Dalam pandangan Islam saling memberi hadiah pada hakikatnya adalah dianjurkan sepanjang dalam konteks sosial, tradisi, kekeluargaan dan agama. Namun demikian pemberian hadiah terkait dengan jabatan/pelaksanaan tugas secara tegas dilarang sebagaimana disebutkan dalam hadits diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa “Hadiah untuk pejabat (Penguasa) adalah kecurangan”. Dikatakan sebagai kecurangan karena hadiah itu dapat menghilangkan pendengaran, menutup hati dan penglihatan sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang disampaikan oleh Usamah Bin Malik.

Uang terimakasih yang diberikan saat pelaksanaan tugas juga merupakan suatu hal yang dilarang :

“...Sesungguhnya aku mengangkat seseorang dari kamu untuk suatu tugas yang Allah kuasakan kepadaku, lalu orang itu datang mengatakan, ini hartamu dan ini hadiah yang diberikan kepadaku. Mengapa dia tidak duduk saja dirumah bapak dan ibunya sampai datang hadiah untuknya. Demi Allah janganlah seseorang dari kamu mengambil sesuatu yang bukan haknya kecuali kelak bertemu dengan Allah dengan membawa harta yang diambilnya itu...” (HR Bukhari, Muslim)

Dalam Nahjul Balagha of Nazrat Ali diceritakan bahwa Ali Bin Abi Thalib menolak pemberian hadiah berupa kuda-kuda Persia dengan berkata “Anda telah membayar pajak Anda, sehingga menerima sesuatu dari Anda – walaupun Anda menawarkannya dengan sukarela dan tulus hati – adalah kejahatan terhadap Negara”.

Sedangkan dalam Alquran dijelaskan dalam QS Al Baqarah : 188 ;

“dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”

Dalam pandangan kristiani pemberian hadiah kepada pelayan publik tidak selalu berarti suap, namun bukan tanpa pamrih. Sebagaimana disebut dalam Amsal 17:8

“Hadiah suapan adalah seperti mestika di mata yang memberinya, ke mana juga ia memalingkan muka, ia beruntung.” dan “Hadiah memberi keluasan kepada orang, membawa dia menghadap orang-orang besar.” (Amsal 18:16).

Pembesar senang menerima hadiah dan orang yang tahu memberi hadiah yang disukai pejabat pasti sedang menanam budi. Jika pemberian terjadi sebelum si pemberi memiliki masalah, pemberian itu berfungsi seperti ijon. Janganlah memutarbalikan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarblikan perkataan orang-orang yang benar (Ulangan 16:19). Suap dapat memutarbalikkan perkara orang benar dan keadilan (Keluaran 23:8), Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikan perkara orang-orang yang benar.

Menurut pandangan Hindu, korupsi secara umum telah disabdakan dalam Atharvaveda XII.1.1: Kebenaran/kejujuran yang agung, hukum-hukum alam yang tidak bisa diubah, pengabdian diri (pengekangan diri) pengetahuan dan persembahan (yadnya) yang menopang bumi, Bumi senantiasa kita, semoga di (bumi) menyediakan ruangan yang luas untuk kita.

 

Sumber: Buku Saku Gratifikasi KPK (https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/buku/buku-saku-gratifikasi)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Batam
Jl. Raja Haji, Sekupang, Batam 29425
TELP.(0778) 324017
EMAIL: kppn.batam@kemenkeu.go.id; kppn137@gmail.com

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Book an appointment with KPPN Batam