Berdasarkan database kepegawaian pada Tahun 2023, Pegawai KPPN Batam adalah sebanyak 24 orang terdiri dari 23 pegawai aktif dan 1 pegawai dalam masa Tugas Belajar. Berikut adalah statistik Pegawai KPPN Batam yang aktif :
1. Data Pegawai KPPN Batam
2. Statistik Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, dan Kelompok Generasi
3. Statistik Pegawai berdasarkan Kepangkatan, Status Kepegawaian, Eselon dan Tingkat Pendidikan
Pimpinan unit KPPN Batam senantiasa mendorong pencapaian prestasi/penghargaan unit kerja, khususnya yang berskala nasional (Kementerian/Eselon I DJPb). Berikut adalah daftar penghargaan/prestasi KPPN Batam pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
VISI
Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan".
MISI
Mendukung misi Kementerian Keuangan nomor 3 (Memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efesien, dan produktif) dan nomor 4 (Mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif dengan resiko minimun) melalui:
1. Mewujudkan pengelolaan kas negara yang prudent, efisien, dan optimal;
2. Mendukung kinerja pelaksanaan APBN yang efesien, efektif, dan akuntabel;
3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, andal, dan tepat waktu;
4. Mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan;
5. Mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern;
6. Mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif.
Kami KPPN Batam berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi mitra Batam dengan Motto :
Maklumat Layanan :
Janji Layanan :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012, KPPN Batam ditingkatkan dari KPPN Tipe A2 menjadi KPPN Tipe A1. Tugas dan Fungsi KPPN menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah :
“Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan negara dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan”
Disamping menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, KPPN Batam juga menyelenggarakan fungsi: