Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Keefektivitasan Program PEN Masih Diragukan, Apa Solusinya?

Pandemi Covid-19 telah mengguncang perekonomian dan aktivitas di banyak sektor serta wilayah di Indonesia. Guncangan yang ada pun terjadi baik di sisi penawaran mau pun permintaan dari perekonomian. Upaya pemulihan karena guncangan ini memerlukan cukup banyak waktu. Pada saat bersamaan, pandemi juga belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir seiring dengan masih meningkatnya kasus dan kematian terkonfirmasi. Di satu sisi, tuntutan untuk memulai kembali roda ekonomi dan sosial masyarakat semakin tinggi ditandai dengan dilonggarkannya pembatasan sosial di berbagai daerah di Indonesia. Di sisi lain, infrastruktur kesehatan publik yang tersedia belum bisa dikatakan cukup dalam penanganan pandemi ini. Sehingga terdapat risiko yang tinggi untuk menggerakkan kembali berbagai roda ekonomi dan sosial masyarakat secara normal.

Di bidang ekonomi, Covid-19 menimbulkan krisis yang selanjutnya menyebabkan kontraksi perekonomian global. Dalam kasus ini, Pandemi Covid-19 mengguncang bukan hanya pada satu sisi perekonomian, namun juga kedua sisi perekonomian, yaitu permintaan dan penawaran. Sehingga dapat menekan pertumbuhan ekonomi di banyak negara, termasuk Indonesia. Sebagai negara ”open economy”, perekonomian Indonesia tentu juga terdampak akibat gejolak perekonomian dunia yang diakibatkan pandemi Covid-19. Bank Dunia sempat memperkirakan pandemi ini akan menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berada pada kisaran -3,5% sampai dengan 2,1% pada 2020.

Dari rilis pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) jelas terlihat kerusakan pada perekonomian yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada kuartal pertama 2020 tercatat hanya sebesar 2,97% (yoy) yang merupakan angka pertumbuhan terendah sejak 2001. Angka ini juga jauh lebih rendah dari prediksi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi ada dalam kisaran 4%-5% pada triwulan pertama 2020. Pada kuartal selanjutnya bahkan lebih buruk, karena pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada nilai negatif. Dari sisi pengeluaran, kontraksi PDB terbesar tercatat pada pengeluaran konsumsi rumah tangga, yang memburuk sebesar 2,84 %, pada kuartal selanjutnya, kontraksi tersebut lebih tinggi yaitu sebesar 5,52% dan membaik di kuartal selanjutnya walaupun masih terkontraksi sebesar 4,04%. Kontraksi penurunan yang cukup tajam pada belanja rumah tangga konsumen setidaknya disebabkan dua hal. Pertama, meningkatnya jumlah pengangguran yang berdampak langsung pada penurunan pendapatan serta belanja konsumsi rumah tangga. Kedua, peningkatan ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 menyebabkan dialihkannya konsumsi pada tabungan.

Dewasa ini telah ada puluhan bahkan ratusan upaya yang dilakukan berbagai negara, termasuk Indonesia untuk mengatasi kondisi yang telah dijabarkan sebelumnya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengatasi kontraksi perekonomian ini adalah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PEN merupakan rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Program ini menjadi respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada perekonomian nasional. Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.

Pemerintah menggelontorkan total 695,2 triliun rupiah secara nasional untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Realisasi anggaran yang tidak sedikit ini diharapkan dapat menjadi solusi dari pertumbuhan ekonomi yang sedang mengalami kontraksi. Ketepatan serta keefektivitasan dari penggunaan anggaran tersebut memiliki peran yang sangat penting untuk memberikan stimulasi baik dari sisi permintaan (demand side) maupun dari sisi penawaran (supply side).

Per 2 Desember 2020, realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah mencapai Rp440 triliun atau 63,3 persen dari total pagu sebesar Rp695,2 triliun. Walaupun pemerintah sempat optimis bahwa dana PEN dapat terealisasi 100% pada akhir tahun, namun jika melihat fakta di atas, harapan tersebut sulit untuk tercapai mengingat akhir tahun hanya tinggal hitungan hari. Tentu hal tersebut perlu dipertanyakan, apa yang menyebabkan pemerintah gagal mewujudkan keoptimisannya, apa yang menjadi hambatan serta masalah dalam realisasi anggaran tersebut, dan pertanyaan terpenting adalah solusi apa yang seharusnya dilakukan agar anggara tersebut dapat terealisasi dengan efektif karena mengingat program ini akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Ketersediaan data dan ketepatan sasaran kebijakan yang dilakukan pemerintah menjadi hambatan serta masalah yang cukup serius dalam realisasi anggaran PEN. Seperti contohnya, selama pandemi ini, banyak bermunculan orang miskin baru yang belum terdeteksi atau terdata oleh negara. Sehingga bantuan tidak tersalurkan pada orang miskin baru yang sebenarnya sangat membutuhkan bantuan tersebut.

Contoh lainnya, pada kebijakan subsidi gaji di bawah 5 juta, program tersebut dapat mendeteksi sasaran dengan luas pada sektor formal namun kurang mampu mendeteksi pada sektor informal. Hal tersebut terjadi karena pendataan pemerintah yang belum menyeluruh. Masalah lainnya pada kebijakan yang sama yaitu subsidi gaji di bawah 5 juta, melalui subsidi tersebut pemerintah memiliki maksud untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga sehingga dapat meningkatkan konsumsinya. Seperti yang telah di jabarkan pada bagian awal tulisan ini, kontraksi yang terjadi pada konsumsi rumah tangga memiliki pengaruh yang cukup besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun pengawasan mengenai penggunaan subsidi tersebut tentu tidak bisa di kontrol dengan baik oleh pemerintah. Mengingat dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi akibat pandemi menyebabkan dialihkannya konsumsi pada tabungan, tujuan pemerintah dalam pemberian subsidi ini terkesan keluar dari jalurnya.

Dua program tersebut merupakan contoh kecil dari hambatan dan masalah yang terjadi pada realisasi anggaran PEN. Hambatan dan masalah tersebut menjadi alasan mengapa program PEN dinilai masih belum efektif dalam menjalankan tujuan-tujuannya pada periode realisasi saat ini. Tentu keefektivitasan tersebut perlu ditingkatkan pada periode selanjutnya, karena jika program PEN dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, hal tersebut dapat menempatkan perekonomian Indonesia pada posisi yang jauh lebih baik.

Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut tentu diperlukan solusi perbaikan dalam menjalankan program PEN. Solusi yang pertama adalah setiap pengelola dana APBN harus berpikir dan bertindak dalam situasi krisis dan bukan dalam situasi normal, sehingga masing-masing harus memiliki willingness yang kuat untuk segera merealisasikan anggaran serta bekerja dengan maksimal dan mengedepankan integritas. Satuan kerja yang penyerapannya sudah baik diharapkan untuk terus meningkatkan kinerjanya, sementara untuk satuan kerja yang penyerapannya masih rendah diharapkan untuk segera mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang menjadi penghambat realisasi.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjalankan fungsi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara dalam hal penyaluran dana APBN. Keberadaaan KPPN sangat penting dalam hal kebijakan fiskal/APBN dan memiliki peran strategis dalam mengawal dan memastikan kegiatan pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Solusi selanjutnya adalah melakukan upaya edukasi dan sosialisai kepada masyarakat mengenai program PEN. Mengingat tidak semua masyarakat mampu mendapatkan informasi mengenai program ini, sehingga diperlukan edukasi serta sosialisasi kepada msyarakat agar masyarakat dapat mengetahui hak serta kewajibannya dalam program tersebut. Kegiatan turun ke masyarakat juga dapat membantu pendataan untuk mempermudah pelaksanaan program. Turun ke masyarakat juga dapat membantu pemerintah agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat serta sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat secara luas bukan hanya kebijakan yang menjawab masalah pada kelompok masyarakat tertentu.

Mengingat salah satu permasalahan yang ada yaitu lambatnya realisasi dana PEN pada awal periode realisasi. Pada periode selanjutnya, pemerintah perlu meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait seperti satker atau pemerintah daerah dengan cara memperkuat sinergi serta komunikasi yang ada di antara keduanya. Selanjutnya, pemerintah juga perlu untuk giat melakukan sosialisasi mengenai betapa penting dan besarnya maanfaat yang dapat diperoleh dari realisasi PEN tersebut. Meningkatkan awareness stakeholder dan pemerintah daerah mengenai berbagai program PEN yang digulirkan oleh pemerintah merupakan suatu hal yang penting. Berbagai kebijakan pemerintah (pusat) terkadang belum mendapat support optimal di daerah, selain karena kurangnya informasi, juga tidak optimalnya perhatian dari pemerintah di daerah. Peran unit-unit vertikal pemerintahan perlu dioptimalkan melalui koordinasi intens dengan pimpinan daerah mengenai pentingnya akselerasi program PEN bagi pemulihan ekonomi nasional.

Selanjutnya, diperlukan penyusunan ulang mengenai prioritas penanganan yang lebih tepat dan merepresentasikan kebutuhan serta keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil yang paling terdampak pandemi ini, serta penguatan basis data untuk melakukan intervensi sosial ekonomi secara langsung kepada masyarakat. Sebab tanpa prioritas yang jelas dan asumsi yang terperinci, program ini dapat diibaratkan sebuah ladang yang sangat rawan disalahgunakan sehingga dapat berdampak buruk pada masyarakat luas. Begitu juga dengan penguatan basis data harus dilakukan untuk menghindari kecurigaan, ketepatan sasaran dan konflik sosial yang bisa menjadi bumerang bagi upaya penguatan.

Selain hal yang telah disebutkan di atas, terdapat satu bagian penting dalam percepatan realisasi PEN. Hal penting tersebut adalah evaluasi dan pengawasan oleh badan terkait, dalam hal ini adalah TEPRA. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan APBD atau disebut TEPRA menjelaskan bahwa TEPRA memiliki tugas antara lain memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan-hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peningkatan evaluasi dan pengawasan ini bermaksud agar program terus terkontrol dalam jalur dang tujuan yang seharusnya.

Dengan melihat penjelasan yang telah dijabarkan di atas, dapat disimpulkan kondisi pandemi ini menciptakan ketidakpastian yang tinggi diberbagai aspek kehidupan. Pemerintah sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyatnya perlu melakukan intervensi untuk mengatasi ketidakpastian tersebut. Melalui program PEN pemerintah memiliki tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat. Cukup disayangkan praktik program tersebut belum berjalan dengan efektif, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dari program PEN.

Peningkatan sinergi yang baik antara unit-unit vertikal pemerintahan dengan satker maupun pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam menjalankan program PEN. Selain itu peningkatan pemahaman mengenai program ini menjadi hal yang krusial dalam keberhasilan program. Selanjutnya, evaluasi serta pengawasan yang baik dapat menjadi katalis yang tepat dalam menjalankan program. Besar harapan perbaikan dalam pelaksanaan program PEN dapat menjadi penyelamat perekonomian Indonesia.

Referensi:

[DSP] Direktorat Sistem Perbendaharaan. 2017. Panduan Teknis Kuasa Pengguna Anggaran. Jakarta (ID): Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

Kementerian Keuangan. 2017. 4 hal yang menyebabkan APBN kurang optimal. Tersedia pada: https://www.kemenkeu.go.id. [diakes 23 Sep 2020]

Modjo MI. 2020. Memetakan jalan penguatan ekonomi pasca pandemi. The Indonesian Journal of Development Palnning. 4(2): 103-116.

Nurdiansyah E. 2020. Realisasi anggaran lambat program PEN jadi tidak efektif. Tersedia pada: https://www.medcom.id. [diakses 23 Sep 2020]

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search