Haloha Sobat Minbik!
Arwo Bebye
Pada kesempatan kali ini, Minbik ingin menyampaikan informasi terkait bantuan pemerintah yang diberikan kepada pelaku kelompok ekonomi tertentu ialah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau sering disebut dengan istilah UMKM.
Yuk mari kita pahami bantuan apa saja yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM!
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang cukup penting dan strategis dalam perekonomian Indonesia, karena pelaku usaha skala mikro, kecil, menengah dan koperasi merupakan bagian terbesar dari seluruh aktivitas ekonomi rakyat seperti petani, peternak, petambang, pengrajin, pedagang, nelayan dan penyedia berbagai jasa. Selain itu UMKM merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja serta ekspor yang cukup besar. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM kontribusi sektor UMKM terhadap PDB nasional terus meningkat menjadi sebesar 60,34%. Kontribusi sektor UMKM terhadap penyerapan total tenaga kerja juga tinggi, yaitu sebesar 97% dari total tenaga kerja sektor swasta. Selain itu, UMKM sudah terbukti mampu bertahan saat terjadi krisis moneter di tahun 1997-1998. Hal penting lainnya UMKM berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan dan merupakan salah satu solusi untuk mengurangi ketimpangan maupun kesenjangan pendapatan masyarakat.
Di sisi lain UMKM juga mengalami kendala terkait dengan permasalahan permodalan yang aksesnya masih sulit diperoleh dan tingkat suku bunga yang sangat tinggi. Berdasarkan hal tersebut pemerintah terus menciptakan dan mendukung program pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan dengan memberikan program pembiayaan kredit pemerintah seperti KUR dan UMI. Dukungan program pembiayaan ini sangat penting karena diharapkan menumbuhkan pelaku usaha baru maupun meningkatkan daya saing UMKM sehingga bisa meningkat ke skala usaha yang lebih besar.
Program Ultra Mikro merupakan pembiayaan yang bersumber dari APBN atau bersama dengan pemerintah daerah dan/ atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro. Pembiayaan UMi merupakan program dana bergulir pemerintah untuk memberikan akses kepada usaha mikro. Program ini dilaksanakan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) selaku koordinator dana yang melaksanakan penghimpunan dana dan penyaluran dana melalui kerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Program UMi memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh fasilitas pembiayaan perbankan, dengan maksimal pinjaman Rp20 juta per orang.
Program UMi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.05 /2017 dan revisinya yaitu PMK nomor 95/PMK.05/2018. Karakteristik pembiayaan UMi antara lain adalah mengutamakan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembiayaan dengan meniadakan persyaratan surat izin/ keterangan usaha yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi UMKM. Berbeda dengan KUR pembiayaan UMi menyasar pelaku usaha mikro lapis terbawah yaitu belum memiliki surat izin/ keterangan usaha dan tidak dapat dijangkau fasilitas pembiayaan perbankan dengan tujuan menambah jumlah wirausahawan baru. Syarat untuk memperoleh pembiayaan UMi pun cukup mudah yaitu memiliki KTP elektronik, dan tidak sedang menerima pembiayaan program KUR. Program UMi mengharuskan adanya pendampingan bagi debitur.
Dalam program Pembiayaan UMi ini, KPPN berkontribusi dalam profiling yakni berupa usaha, produk yang ditawarkan, dan kebutuhan, connecting dengan membantu pengurusan perijinan dan menghubungkan ke dinas terkait, serta distributing & cooperating dengan menyampaikan hasil profiling ke PIP, mengusulkan pelaku UMi potensial serta mengusulkan pelatihan dan pendampingan yang dibutuhkan.