Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Negara
Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Negara tercantum pada konsep Keuangan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan UUD 1945, diturunkan peraturan perundangan-undangan yang menjelaskan lebih detail terkait Keuangan Negara. Peraturan-peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur prinsip-prinsip umum pengelolaan Keuangan Negara (Hukum Tata Negara), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mejelaskan kaidah administratif pengelolaan Keuangan Negara (Hukum Administrasi Keuangan Negara), dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menerangkan prinsip-prinsip umum pemeriksaan Keuangan Negara.
Pengertian Keuangan Negara dapat dilihat dari sisi Obyek, Subyek, Proses, dan Tujuan.
- Keuangan Negara dari pandangan Obyek adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan Keuangan Negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang berhubungan dengan pelakanaan. hak dan kewajiban tersebut.
- Keuangan Negara dari pandangan Subyek adalah seluruh obyek yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
- Keuangan Negara dari pandangan Proses adalah seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek yang dimiliki negara mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
- Keuangan Negara dari pandangan Tujuan adalah seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek yang dimiliki oleh negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dari berbagai pandangan yang disebutkan sebelumnya, dapat disimpulkan pengertian Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dalam lingkupan konsep Keuangan Negara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Negara. Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Negara terdiri dari Penerimaan Negara, Pendapatan Negara, Pengeluaran Negara, dan Belanja Negara.
- Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
- Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
- Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.