Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), Apakah Itu?
A. Definisi
Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atau disebut RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara s.d. tanggal 31 Desember TA berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir TA yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada TA berikutnya. RPATA diatur dalam PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.
B. Latar Belakang
Untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, dibuka Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk menampung dana dalam rangka penyelesaian pekerjaan. Secara lebih lanjut, berikut latar belakang penggunaan rekening penampungan:
- Menjaga prinsip pembayaran atas beban ABN dilaksanakan setelah barang/jasa diterima, sehingga dilakukan penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir TA yang tahun-tahun sebelumnya menggunakan bank garansi sebagai jaminan.
- Mekanisme Bank Garansi meskipun sudah dilaksanakan cukup lama dan telah dilakukan berbagai penyempurnaan namun demikian belum dapat menghilangkan risiko terlambat pencairan atau bahkan tidak dapat dicairkan bank garansi (hilang/berkurangnya uang negara).
- Eksistensi KPPN lebih mengedepankan analisis berbasis data dan mendukung Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE), sehingga tugas yang berisiko (terjadi hilang/berkurangnya uang negara) dan bukan merupakan tupoksi utama harus diganti dengan tugas yang lebih baik.
- Mekanisme rekening penampungan lebih mencerminkan belanja negara yang efektif dan pengelolaan kas Negara yang efisien dan prudent, sesuai dengan best practices.
- Dengan perkembangan aplikasi dan teknologi informasi, dimungkinkan mekanisme rekening escrow yang saat ini sudah diterapkan pada TNI dan Kemhan dapat diperluas dengan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan.
C. Manfaat Penggunaan RPATA
Terdapat beberapa manfaat yang diperoleh dari penggunaan rekening penampungan. Manfaat penggunaan RPATA antara lain:
- Menjaga prinsip periodisitas anggaran.
- Menjaga prinsip pengeluaran negara, pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima.
- Mengurangi risiko kerugian negara akibat bank garansi gagal dicairkan karena bank garansi palsu ataupun terlambat diklaim.
- Menghindari keterburu-buruan dalam proses serah terima, sehingga SOP serah terima barang/jasa dapat dilakukan dengan baik.
- Penyedia barang/jasa terbebaskan dari beban pembuatan garansi bank berupa kewajiban pembayaran fee/penyediaan jaminan (collateral)/pembayaran premi.
- Tidak membebani KPPN untuk menatausahakan dan mencairkan bank garansi.
- Terdapat potensi pendapatan negara atas pengelolaan saldo dana di Rekening RPL-BUN BI (Rekening Escrow).
- Satker dapat menghemat waktu dan tenaga untuk mengonfirmasi keaslian/keabsahan dan menatausahakan bank garansi.
D. Mekanisme Pelaksanaan Anggaran pada Akhir Tahun Anggaran
E. Simulasi RPATA di Akhir Desember 2023