Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk tujuan kemakmuran rakyat dengan 3 fungsi utama, yaitu alokasi, distribusi dan stabilisasi. Implementasi fungsi APBN diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dilakukan untuk mewujudkan ketercapaian output dan outcome belanja pemerintah.

Belanja negara harus dilaksanakan dengan konsep value for money. Berdasarkan PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran ( IKPA) menjadi alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran bagi BUN dan Menteri selaku Pengguna Anggaran serta merupakan indikator penilaian reformasi birokrasi.

IKPA memiliki 3 kerangka pengukuran, yaitu kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan hasil. Setiap kerangka pengukuran memiliki sasaran kinerja masing-masing sebagai berikut:

1. Kualitas Perencanaan

    Meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dan meningkatkan akurasi realisasi pencairan dana.

2. Kualitas Pelaksanaan

    Mendorong akselerasi belanja, meningkatkan ketepatan waktu dan optimalisasi UP/TUP, dan meningkatkan ketepatan waktu penyelesaian tagihan.

3. Kualitas Hasil

    Mendorong partisipasi pelaporan dan akselerasi capaian output yang berkualitas.

Ketiga kerangka pengukuran tersebut masing-masing memiliki indikator kinerja dengan total 8 (delapan) indikator yang digunakan untuk penilaian sebagai berikut:

  1. Revisi Dipa (10%)
  2. Deviasi Hal III DIPA (15%)
  3. Penyerapan Anggaran (20%)
  4. Belanja Kontraktual (10%)
  5. Penyelesaian Tagihan (10%)
  6. Pengelolaan UP & TUP (10%)
  7. Dispensasi SPM (Sebagai pengurang)
  8. Capaian Output (25%)

 Dengan adanya IKPA sebagai alat monev, pelaksanaan anggaran dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan hasil dapat dikendalikan dan dapat menghasilkan nilai atau manfaat bagi masyarakat dengan dasar pelaksanaan yang sesuai.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search