Biak, 26 September 2017
Kegiatan sosialisasi PER-12/PB/2017 dan implementasi HAI DJPb yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 September 2017 Waktu 09.00 s.d. 12.00 WIT bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara Biak dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran satuan kerja di wilayah kerja KPPN Biak.
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk :
- Penyamaan persepsi Satuan kerja mengenai ketentuan yang diatur dalam Per-12/PB/2017 tentang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran 2017
- HAI DJPb sebagai sarana pusat bantuan (helpdesk) terpadu seluruh layanan terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal perbendaharaan belum dimanfaatkan secara optimal oleh satuan kerja lingkup KPPN Biak.
Dengan diadakannya sosialisasi PER-12/PB/2017 dan HAI DJPb ini diharapkan satuan kerja dapat memahami ketentuan tentang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran 2017 khususnya mengenai batasan waktu penyampaian dokumen ke KPPN.
Setelah satuan kerja memahami batasan waktu penyampaian dokumen, diharapkan tidak ada dokumen yang terlambat disampaikan ke KPPN mengingat belum diatur adanya mekanisme dispensasi terhadap dokumen yang terlambat disampaikan ke KPPN pada akhir tahun anggaran 2017.
Selain itu, diharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai HAI DJPb satuan kerja dapat mengoptimalkan sarana HAI DJPBb untuk menunjang pelaksaan pengelolaan keuangan Negara dimana setiap kendala yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan Negara mulai dari aplikasi, ketentuan, dan sebagainya bisa ditanyakan langsung melalui HAI DJPb.

