Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Berita

Seputar KPPN

Penyerahan DIPA TA 2018 dan Sertifikat Bendahara Negara Terakreditasi

Bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara Biak, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 diselenggarakan acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2018 dan Sertifikat Bendahara Negara kepada 6 (enam) pegawai pada Satuan Kerja mitra KPPN Biak.    

Acara dihadiri oleh para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang mewakili. Kepala KPPN Biak, M Irfan Suryawardana, dalam kegiatan dimaksud menyampaikan bahwa penyerahan DIPA bukan hanya sekedar rutinitas tahunan yang diselenggarakan setiap bulan Desember, namun makna di dalamnya adalah merupakan penanda atau kick off dari dimulainya semua aktivitas kegiatan dan keuangan pada TA 2018.

Alokasi dana pada satker-satker di lingkup KPPN Biak pada TA 2018 berjumlah sebesar 726,34 Milyar yang terdiri dari (a) Belanja  Pegawai sebesar Rp440,75  Milyar atau 60,68%; (b) Belanja  Barang sebesar Rp215,5 Milyar atau 29,67%; dan (c) Belanja  Modal sebesar Rp70,06 Milyar atau 9,65%.

 Untuk itu para KPA harus segera mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:

  1. Menyusun Rencana Kegiatan dan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang komprehensif dan disesuaikan dengan procurement plan TA 2018.
  2. Segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara lengkap sebelum berakhirnya TA 2017 dengan penyiapan dokumen pengadaan dan pelaksanaan persiapan yang dianggap perlu.
  3. Melakukan konsolidasi pengadaan barang/jasa serta melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pada bulan Desember 2017 sehingga tanda tangan kontrak dapat dilakukan pada bulan Januari 2018, selain itu diharapkan pengadaan barang/jasa dilaksanakan paling lambat bulan Maret
  4. Menjaga konsistensi antara realisasi pelaksanaan pekerjaan dengan rencana kebutuhan yang telah ditetapkan dalam DIPA/RKA.
  5. Senantiasa melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan anggaran melalui Monitoring dan Evaluasi, terhadap seluruh aktivitas kegiatan maupun pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh PPK, PPSPM maupun Bendahara Pengeluaran agar tata kelola keuangan terjaga akuntabilitasnya.

Kepala KPPN, pada kesempatan dimaksud  juga menyampaikan beberapa indikator capain kinerja Satker yang sudah semakin baik, antara lain (a) deviasi renkas yang sangat kecil yaitu 2%, (b) tidak terdapat keterlambatan pengajuan SPM-LS sesuai dengan batas-batas waktu yang telah diatur dalam LLAT 2017, (c) berkurangnya  pengajuan SPM TUP pada akhir tahun anggaran baik jumlah TUP maupun nilai nominalnya, dan(d) berkurangnya jumlah retur SPM yang disebabkan karena salah rekening maupun rekening pasif.

          Namun, tidak ada gading yang tidak retak, masih terdapat beberapa hal yang masih perlu diperbaiki dalam tata kelola pelaksanaan anggaran Satker di TA 2018, antara lain:

  1. Penyampaian data kontrak yang sering terlambat, sesuai ketentuan adalah 5 (lima) hari kerja sejak kontrak ditandatangani maka data kontrak harus disampaikan ke KPPN.
  2. Revolving GUP yang terlambat, diatas satu bulan.
  3. Kesalahan elementer dalam pencantuman kode akun yang berakibat SPM dikembalikan atau tidak diproses oleh KPPN.
  4. Penyampaian rekonsiliasi yang dilakukan pada last minute open periode.
  5. Penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan di atas tanggal 8 bulan berikutnya.

Pada akhir sambutan, Kepala KPPN mengingatkan kembali mengenai kewajiban Satker untuk menyelesaikan pertanggungjawaban berupa penyetoran sisa UP/TUP yang tidak dipergunakan kembali ke Kas Negara paling lambat tanggal 29 Desember 2017 serta mempersiapkan untuk penyusunan Laporan Keuangan TA 2017 pada bulan Januari 2018.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search