|
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran 2018, KPPN Biak pada tanggal 2 Oktober 2018 melaksanakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran 2018 yang dirangkai dengan internalisasi persepsi integritas Kementerian Keuangan Tahun 2018 bertempat di Aula GKN Biak. Hadir dalam acara ini adalah Para Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Biak. |
Hadir dalam acara ini adalah Para Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Biak.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Biak Agus Okalaksana Sadikin menekankan bahwa satuan kerja harus lebih memperhatikan batas-batas waktu penyampaian dokumen ke KPPN Biak, sehingga jangan sampai terjadi keterlambatan penyampaian dokumen.” Kita tidak memberikan dispensasi” tegasnya.
Selain penyampaian materi, dalam acara sosialisasi kali ini juga diberikan penghargaan kepada satuan kerja dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik sampai dengan triwulan III yang diperoleh oleh satuan kerja Polres Biak Numfor. Sebagai bentuk apresiasi KPPN Biak memberikan kartu bebas antrian memasukkan dokumen ke KPPN biak kepada Polres Biak Numfor sampai dengan akhir tahun anggaran 2018.
Dengan adanya penghargaan ini diharapkan dapat lebih memacu satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Biak untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan anggarannya.