Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Berita

Seputar KPPN

DANA DESA TAHAP PERTAMA PADA KABUPATEN BIAK TELAH DISALURKAN

 

KPPN BIAK, Senin, tanggal 06 April 2020, telah menyaluran Dana Desa tahap pertama tahun 2020 sebesar Rp 4,734,829,600 untuk 14 kampung pada Kabupaten BIAK Numfor, Papua, langsung dari Rekening Negara ke Rekening Kampung.

Kepala KPPN BIAK, Bagong Iswanto, mengatakan penyaluran Dana Desa pada 14 Kampung di Kab. Biak ini merupakan penyaluran yang pertama di Provinsi Papua.

 “Kami berharap Dana Desa ini mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyaratakan Kampung di Biak, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kampung menjadi semakin berkembang. Dan khususnya dalam kondisi wabah virus corona-19 ini, kami berharap Dana Desa ini dapat digunakan untuk melakukan pencegahan penanganan virus corona, terutama dapat dilaksanakan dengan sistem Padat Karya Tunai yang melibatkan masyarakat kampung”, kata Iswanto.

Iswanto, menambahkan, mulai tahun 2020 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa yaitu penyaluran Dana Desa dilakukan langung dari RKUN ke Rekening Kas Kampung (RKK). Dengan mekanisme ini, diharapkan Dana Desa diterima lebih cepat oleh kampung-kampung.

Penyaluran Dana Desa ini dapat dilakukan setiap minggu pada kampung-kampung yang telah memenuhi persyaratan tanpa harus menunggu Kampung lainnya lengkap.  Dan skema penyaluran Dana Desa mulai tahun 2020 ini dilakukan melalui tiga tahap dengan porsi penyaluran tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20% dari pagu alokasi Kampung yang ditetapkan di Peraturan Bupati.

Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama yaitu Peraturan Bupati tentang penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Peraturan Kampung (Perkam) APBK.

Iswanto menambahkan bahwa KPPN BIAK dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa, bertugas menyalurkan Dana Desa pada Kabupaten Biak Numfor sebanyak 254 kampung dengan alokasi pagu sebesar Rp 209,683,456,000,- dan Kabupaten Supiori sebanyak 38 kampung dengan alokasi pagu sebesar Rp 43,757,785,000,-.

Untuk Kabupaten Biak, saat ini salur 14 Kampung, berikutnya akan menyusul 20-an Kampung lainnya yang telah menyampaikan Perkam APBK. Untuk 38 Kampung pada Kabupaten Supiori, kata dia, saat ini sedang melengkapi dokumen persyaratan menyaluran, dan ditargetnya dapat segera salur pada minggu  depan.

Dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa ini peranan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori yang sangat penting. Peranan tersebut. Dalam aspek penganggaran, melakukan verifikasi atas data jumlah kampung sebelum menetapkannya dalam Peraturan Bupati. Dalam aspek penyaluran, yaitu:

  1. Menyusun peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
  2. Melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran;
  3. Mengajukan permintaan penyaluran atas kampung-kampung yang telah memenuhi persyaratan.

Mudah-mudahan dengan disalurkannya Dana Kampung ini kesejahteraan masyaratkan kampung di BIAK Numfor dan Supiori khususnya akan menjadi semakin baik.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search