Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Berita

Seputar KPPN

'Perubahan Kebijakan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa TA 2020' di Acara Pojok Keuangan bersama RRI Biak

Sebagai bentuk kegiatan Public Relation berupa layanan informasi publik, KPPN Biak bekerjasama dengan RRI Biak telah menyelenggarakan siaran “Pojok Keuangan” di gelombang FM 96,1 pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020. Pada kesempatan siaran tersebut, membahas tema "Perubahan Kebijakan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020" dengan mengikutsertakan narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Pemda Biak Numfor dan Perwakilan dari KPP Pratama Biak.

Adapun paparan materi yang disampaikan oleh narasumber, secara garis besar dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Bagong Iswanto selaku Kepala KPPN Biak, menjelaskan bahwa Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 terdapat perubahan kebijakan penyaluran, yaitu Penyaluran Dana Desa dilakukan dari Rekening Kas Negara langsung ke Rekening Kampung. Kemudian, terkait dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah disetujui untuk ditetapkan menjadi Undang-undang, sesuai dengan arahan Presiden, diharapkan mampu mengurangi dampak dari pandemi covid-19 melalui penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Lansung Tunai (BLT). Adapun untuk pelaksanaan dari penyaluran dan penggunaan dana desa tersebut harus mempedomani ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020.
  2. Kepala Dinas DPMK Pemda Biak Numfor menyampaikan detail tambahan terkait dengan pelaksanaan dari penggunaan dana desa, melalui BLT dan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam PKTD di kampung-kampung yang sudah menerima penyaluran dana desa. Khusus untuk BLT telah dijelaskan bahwa pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan beberapa kriteria penerima BLT adalah (1) Keluarga Miskin atau Tidak Mampu, (2) Domisili di Desa yang bersangkutan (3) Bukan Penerima Bantuan baik dari Pemerintah Pusat atau Daerah seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, Kartu Pra Kerja, serta BLT dari Bansos. Besaran BLT diberikan Rp 600ribu/KK setiap bulan dan diberikan selama 3 bulan. Dalam penggunaan Dana Desa, Kampung diberikan batas 35% dari pagu Desa. Dalam hal melebihi batas tersebut desa harus mendapat persetujuan Bupati terlebih dahulu.
  3. Sugiharto, selaku Kepala Seksi Bank dan PPK Penyalur DFDD, menambahkan bahwa Realisasi penyaluran Dana Desa pada KPPN Biak, sampai dengan bulan Mei 2020 adalah sebesar Rp 95,02Miliar (37,96%) dari pagu sebesar Rp 250,29 Miliar. Realisasi tersebut terdiri dari untuk Pemda Biak Numfor sebesar Rp 83,87miliar (40%) dari pagu sebesar Rp 206,94miliar, untuk Pemda Supiori sebesar Rp11,15miliar (25,7%) dari pagu sebesar Rp43,35miliar.
  4. Perwakilan dari KPP Pratama Biak menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai pengenaan dan pelaporan pajak terkait penggunaan dana desa dalam bentuk belanja pengadaan barang/jasa untuk pembangunan di kampung tersebut.

Selanjutnya, pada kesempatan pelaksanaan tanya jawab dengan masyarakat pendengar siaran RRI Biak “Pojok Keuangan”, dapat dirangkum menjadi beberapa pokok permasalahan sebagai berikut:

  1. Masyarakat kampung berharap jiwa kejujuran pada apparat kampung melandasi pelaksanaan penggunaan dana desa yang sudah tersalurkan, serta peningkatan dan pengembangan kapasitas SDM dari aparat kampung agar penggunaan dana kampung tersebut benar-benar optimal sesuai dengan kebutuhan kampung.
  2. Pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan dana desa di kampung-kampung agar lebih diperkuat, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi dari kepala kampung dan/atau apparat kampung.
  3. Mekanisme penggunaan dana desa di kampung-kampung perlu diperhatikan agar melibatkan masyarakat kampung melalui badan musyawarah, terutama untuk mekanisme penyaluran BLT, agar aparat kampung dapat menjelaskan terkait masyarakat yang ikut pendataan penerima BLT namun belum mendapatkan BLT, termasuk untuk warga miskin baru terdampak covid-19 apakah bisa diikutkan pendataan baru penerima BLT.
  4. Dari 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor, hanya terdapat 254 kampung yang menerima alokasi dana desa, setelah dilihat ketiga kampung yang belum mendapatkan tersebut memang bentuk pemerintahannya adalah kelurahan, tentunya tidak teregister sebagai penerima dana desa yang dialokasikan penyalurannya melalui KPPN Biak.

Pada akhirnya masyarakat dan/atau pengampu tanggungjawab terkait penyaluran dana desa kepada masyarakat, diharapkan benar-benar dapat mengoptimalkan kegunaan dari telah tersalaurkannya dana desa tahap pertama tahun 2020, guna mengurangi dampak negatif dari pandemi covid-19 dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat menstimulus tingkat pertumbuhan ekonomi pada masyarakat Biak Numfor dan Supiori di masa-masa pandemic Covid-19 ini.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search