Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Berita

Seputar KPPN

KPPN BIAK salurkan Dana Desa Rp 13,5 milyar khusus untuk Penanganan Covid-19

Selasa tanggal 2 Maret 2021, KPPN Biak telah menyalurkan 8% Dana Desa untuk 210 kampung pada Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp 13,5 miliar. Penyaluran Dana Desa 8% tersebut dikhususkan untuk dipergunakan mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Pemerintah melalui melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17/PMK.07/2021 menerbitkan kebijakan 8% penyaluran Dana Desa khusus untuk dipergunakan mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Sesuai PMK 17/PMK.07/2021 tersebut, tahun 2021 ini pemerintah membuat kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa pada 3 kelompok prioritas yaitu BLT Desa, penggunaan (earmarked) 8% Dana Desa untuk penanganan Pandemi Covid-19, dan Penggunaan Dana Desa diluar BLT Desa dan earmarked 8%.

Kepala KPPN Biak, Bagong Iswanto menjelaskan bahwa dengan disalurkannya Dana Desa earmarked 8% khusus penanganan pandemi covid-19 pada 210 kampung di Kabupaten Biak Numfor di atas, diharapkan para kepala kampung dapat segera melakukan kegiatan untuk penanganan pandemi covid-19 baik pencegahan, penanganan, pembinaan, maupun kegiatan pendukung melalui pos komando penanganan pandemi covid-19.

Penyaluran Dana Desa earmarked 8% ini dilakukan atas relaksasi kebijakan persyaratan penyaluran yaitu Pemda hanya menyampaikan persyaratan berupa Surat Kuasa pemindahbukuan tanpa menunggu pengesahan RAPBD yang sampai saat ini dilakukan penyaluran ini masih pada tahap review di tingkat propinsi. Sedangkan penyaluran BLT Desa dan Tahap I di luar earmarked 8% dilakukan setelah pengesahan Perda APBD, Perbup penetapan rincian Dana Desa dan penyampaikan data KPM BLT Desa.

Iswanto menambahkan, dengan dilakukannya penyaluran Dana Desa ini bahwa diharapkan Kampung-kampung dapat menekan penyebaran virus corona, dan perekonomian masyarakat Kabupaten Biak Numfor dapat tumbuh Kembali dan dapat meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Kabupaten Biak Numfor.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search