Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Berita

Seputar KPPN

KPPN BIAK IKUT SUKSESKAN VAKSINASI COVID-19

Virus Covid-19 muncul pertama kali di Wuhan Tiongkok pada akhir tahun 2019, dengan karakter menyerupai SARS atau Severe Acute Respiratory Syndrome. Virus tersebut ditularkan melalui tetesan (droplet) yang menyebar ke udara, ketika penderitanya batuk, bersin, atau berbicara. Mereka yang terkena virus tersebut, pada umumnya mengalami gejala batuk kering, demam, badan terasa sakit, dan tidak enak badan. Gejala lainnya yang muncul, seperti hilangnya rasa dan indra penciuman (anosmia) serta masalah perut (diare). Tetapi Covid-19 berbeda dengan SARS, karena spektrum penyakitnya luas, banyak kasus mengarah pada infeksi ringan, dan banyak orang yang membawa penyakit tersebut tidak menunjukkan gejala. Inilah mengapa Covid-19 berbeda dengan SARS, karena mortalitasnya rendah (ukuran jumlah kematian pada suatu populasi) tapi lebih sulit untuk dikendalikan. Secara umum penderita Covid-19, oleh Kementerian Kesehatan per tanggal 13 Juli 2020, dikategorikan menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat, dan kasus konfirmasi.

Berbagai upaya telah dikerjakan pemerintah, baik dalam rangka penanggulangan wabah virus dan penanganan Kesehatan orang yang terinfeksi, serta dampaknya terhadap perekonomian nasional. Terakhir, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, pada 16 Desember 2020 telah ditangkan gelombang pertama sejumlah 1,2 juta dosis Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Indonesia. Selanjutnya, pelaksanaan program vaksinasi mulai dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, sembari menunggu penambahan jumlah vaksin yang diadakan oleh pemerintah, baik dari dalam negeri maupun kerjasama dengan negara lain.

KPPN Biak sebagai salah satu kantor layanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan di garda terdepan, tidak luput dari kewajiban dalam mensukseskan program pemerintah dalam penanganan pandemic Covid-19 tersebut. Sebagai penyalur APBN, KPPN Biak telah berusaha maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperlancar penyaluran anggaran baik kepada satker vertikal maupun penyaluran Dana ALokasi Khusus dan Dana Desa kepada Pemerintah Daerah. Sembari giat melaksanakan tugas dan fungsinya (tusi), tentu perlu upaya perlindungan diri kepada para pegawai yang melakukan pelayanan dan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan tusi tersebut.

Kelancaran penyaluran APBN kepada stakeholder (K/L dan Pemda), sangat diperlukan dalam rangka pelaksanaan penanggulangan pandemic Covid-19 dan menjaga pertumbuhan ekonomi di wilayah Biak Numfor dan Supiori. Hal ini sangat disadari oleh segenap pegawai KPPN Biak, mengingat untuk memastikan penanganan pandemi tersebut memerlukan kesiapan fasilitas dan penanganan dalam waktu cepat, dengan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, dalam menjaga pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Biak Numfor dan Supiori, penyaluran bantuan kepada masyarakat melalui penyaluran dana desa sangat diperlukan, dan pertama kali salur oleh KPPN Biak di tahun 2021 terlaksana pada tanggal 2 Maret 2021. KPPN Biak telah menyalurkan 8% Dana Desa untuk 210 kampung pada Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp 13,5 miliar, sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 17/PMK.07/2021. Tahun 2021 ini pemerintah membuat kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa pada 3 kelompok prioritas yaitu BLT Desa, penggunaan (earmarked) 8% Dana Desa untuk penanganan Pandemi Covid-19, dan Penggunaan Dana Desa diluar BLT Desa dan earmarked 8%.

Kembali ke upaya KPPN Biak dalam menjaga para pegawai yang menjadi garda terdepan pelayanan, telah dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Pemda Biak Numfor, untuk upaya vaksinasi kepada para pegawai yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2021. Dengan semangat yang tinggi dan kerjasama yang baik, sebanyak 14 pegawai dari total pegawai sejumlah 19 pegawai, berhasil divaksinasi tahap pertama, bertempat di Klinik Kesehatan Polres Biak Numfor. Beberapa pegawai yang tidak dapat hadir, tentunya akan diupayakan dilakukan vaksinasi di kesempatan berikutnya. Sehingga harapan 100% telah melakukan vaksinasi dapat terpebuhi.

Proses vaksinasi berjalan dengan lancar dan tertib, dibantu dengan tenaga medis yang handal, teliti dan cermat dalam menangani setiap peserta vaksinasi. Perlu ditambahan, bahwa tidak semua orang dapat menerima vaksin, hanya orang dewasa yang sehat berusia 18 - 59 tahun, menerima penjelasan dan menandatangani surat persetujuan, serta bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi (vaksinasi). Adapun, beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak dapat diberikan kepada seseorang, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yaitu, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih. Jika berada dalam satu kondisi sebagai berikut, yaitu pernah terkonfirmasi Covid-19, sedang hamil/menyusui, mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari.Terakhir, ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19, sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penderita penyakit jantung (gagal jantung/coroner), penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, sjogren, vasculitis), penyakit ginjal, penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun, kanker, kelalainan darah, imunokompromais/defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi. Dan apabila menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Selanjutnya sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, Komite Penasihat Ahli Imunisasi telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid (hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut, dan penyintas kanker dapat diberikan vaksin), penyintas COVID-19 (dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan) dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.

Setelah dilakukan vaksinasi dimaksud, seluruh pegawai KPPN Biak dilaporkan tidak ada yang mengalami keluhan gejala sampingan yang mengganggu, yang ada hanya Sebagian mengalami rasa kantuk setelah dilakukan vaksinasi. Penting untuk disampaikan kepada masyarakat yang masih ragu untuk mengikuti vaksinasi, disebabkan karena rasa takut atau banyak orang yang mempercayai berita hoak yang membuat enggan mengikuti vaksinasi. Terkait hal tersebut, diharapkan adanya sosialisasi betapa pentingnya Vaksinasi Covid-19 untuk seluruh lapisan masyarakat. Sebagai informasi, pembuatan Vaksin Covid-19 sudah berpedoman pada BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Vaksin Covid-19 dipastikan aman dan halal.

Selanjutnya, KPPN Biak berharap agar masyarakat dapat ikut serta dala mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang bertujuan untuk mengurangi penularan Covid-19, mengurangi angka kematian akibat Covid-19, sehingga diharapkan dapat memutus penyebaran mata rantai Virus Covid-19. Dengan ikut divaksin, berarti kita telah mempunyai perlindungan diri, serta dapat melindungi keluarga dan bangsa Indonesia dari penyebaran Covid-19. Adapun kepada pegawai KPPN Biak dan segenap masyarakat agar tetap menjalankan protokol Kesehatan yang telah diatur dengan baik, meskipun sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hal ini agar kita terjaga dari Covid-19 dan dapat bersama sama tetap giat dalam bekerja, dengan kondisi yang tetap sehat, dan tentunya berdampak pada ekonomi yang diharapkan dapat terjaga dan/atau meningkat di masa pandemi ini.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search