Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Berita

Seputar KPPN

Penyerahan DIPA TA 2022 pada Satuan Kerja lingkup KPPN Biak

Kamis 09 Desember 2021, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Biak menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja lingkup KPPN Biak dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah & Dana Desa (TKDD) Pemkab Biak Numfor dan Pemkab Supiori TA 2022.
 
DIPA TA. 2022 dengan alokasi belanja sebesar Rp. 2,96 Triliun merupakan wujud hadir dan peran Negara, yang penyalurannya dilakukan melalui KPPN Biak. Terdiri dari alokasi Satker K/L sebesar Rp. 1.01 T dan alokasi TKDD sebesar Rp. 1.95 T.
KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di wilayah Biak Numfor dan Supiori, selaku perwakilan dari Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara), bertanggungjawab dan berupaya untuk memberikan layanan penyaluran anggaran secara berintegritas dan berorientasi pada kepuasan stakeholder.
 
 
Secara Nasional Kebijakanb APBN 2022 Difokuskan pada enam fokus Utama:
1. Melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 melalui sektor kesehatan;
2. Menjaga program perlinfungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan;
3. Memperkuat agenda peningkatan SDM yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing;
4. Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi;
5. Penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah; serta
6. Melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien, memperkuat sinergi pusat dan daerah.
 
 
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Biak, Pak Iswanto ikut berpesan kepada Satuan Kerja di Biak terkait langkah-langkah strategis dalam melakukan pengelolaan DIPA dan TKDD Tahun 2022 yaitu
1. Menetapkan pejabat perbendaharaan dalam hal terdapat pergantian;
2. Mengidentifikasi program kegiatan untuk diselaraskan dengan alokasi dana pada DIPA/TKDD;
3. Mempercepat pelaksanaan tender/lelang setelah DIPA diterima dan segera menetapkan kontrak pada awal bulan Januari;
4. Melaksanakan belanja sesuai dengan rencana kebutuhan yang dituangkan dalam RKAKL/DIPA serta mempercepat penyelesaian tagihan dan pengajuan SPM.
 
Terkait hal yang telah disampaikan diharapkan kepada Seluruh Satuan Kerja, Pemkab Biak Numfor dan Pemkab Supiori agar menerapkan langkah-langkah strategis sehingga pengelolaan anggaran DIPA dan TKDD dapat berjalan dengan tepat waktu, efektif, efisien, dan akuntabel serta memberikan dampak secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.
 
 
 
 
 
 
 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search